Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Perkuat Pendampingan Hukum, RSUD Smart Perpanjang MoU dengan Kejari Pamekasan

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 11 Juli 2025 | 21:13 WIB
KOMPAK: Direktur RSUD Smart Pamekasan dr Budi Santoso, Kajari Pamekasan Muhammad Ilham Samuda beserta pejabat terkait berfoto bersama usai penandatanganan MoU Kamis (10/7). (RSUD SMART UNTUK JPRM)
KOMPAK: Direktur RSUD Smart Pamekasan dr Budi Santoso, Kajari Pamekasan Muhammad Ilham Samuda beserta pejabat terkait berfoto bersama usai penandatanganan MoU Kamis (10/7). (RSUD SMART UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – RSUD dr H Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan memperpanjang nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Kamis (10/7). Perpanjangan kerja sama ini merupakan yang keempat kalinya.

Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dipimpin Direktur RSUD Smart Pamekasan dr Budi Santoso dan Kepala Kejari Pamekasan Muhammad Ilham Samuda. Sejumlah pejabat teknis dari dua lembaga tersebut juga turut hadir dalam kegiatan itu.

Kerja sama antara RSUD Smart dan Kejari Pamekasan mencakup bidang hukum perdata dan tata usaha negara (datun). Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Smart Pamekasan Moh. Ramadhian Purwanto menyebutkan, MoU diperpanjang setiap dua tahun sekali.

Dia menegaskan kerja sama sangat penting. Apalagi, status pengelolaan keuangan rumah sakit yang berbasis badan layanan umum daerah (BLUD). Lembaga juga sudah berstatus sebagai unit organisasi bersifat khusus (UOBK).

”Karena statusnya BLUD, dalam pengadaan barang dan jasa ada beberapa pengecualian yang tidak mengikuti sepenuhnya peraturan presiden (perpres). Namun, tetap harus diatur melalui peraturan bupati (perbup) dan regulasi lain,” ujarnya.

Doni, sapaan akrabnya, yakin pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Pamekasan lebih kuat dan aman dalam menjalankan berbagai kegiatan operasional. Termasuk, dalam proses pengadaan barang dan jasa (barjas) di lingkungan rumah sakit.

KERJA SAMA: Direktur RSUD Smart Pamekasan dr Budi Santoso dan Kajari Pamekasan Muhammad Ilham Samuda menunjukkan dokumen MoU Kamis (10/7). (RSUD SMART UNTUK JPRM)
KERJA SAMA: Direktur RSUD Smart Pamekasan dr Budi Santoso dan Kajari Pamekasan Muhammad Ilham Samuda menunjukkan dokumen MoU Kamis (10/7). (RSUD SMART UNTUK JPRM)

Doni menambahkan, MoU bersama Kejari Pamekasan juga mencakup perlindungan hukum apabila rumah sakit menghadapi perkara perdata. Sebab, bukan tidak mungkin sektor layanan kesehatan tersebut digugat masyarakat.

”Jika ada urusan menyangkut keperdataan, seperti tuntutan terhadap rumah sakit, maka kejaksaan akan turun sebagai pengacara negara untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Tetapi, semoga saja tidak ada yang seperti ini,” harapnya.

Doni percaya bahwa kehadiran kejaksaan sebagai mitra pendampingan hukum dapat membantu rumah sakit dalam menjaga akuntabilitas dan kelancaran layanan. Termasuk, pengadaan barjas dapat berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#diperpanjang #nota kesepahaman #rsud smart #hukum perdata #kejari pamekasan #mou