Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terdakwa Menangis saat Membacakan Pleidoi, Memohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Pergantian Antarwaktu (PAW) Kepala Desa Gugul

Amin Basiri • Selasa, 8 Juli 2025 | 19:48 WIB
BERHARAP BEBAS: Para terdakwa menuju pintu keluar usai mengikuti sidang pleidoi di PN Pamekasan kemarin.
BERHARAP BEBAS: Para terdakwa menuju pintu keluar usai mengikuti sidang pleidoi di PN Pamekasan kemarin.

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Qomaruzzaman, Mohammad Syauqi, Moh. Salim, Taufikurrahman, dan Moh. Rasul berharap belas kasih majelis hakim.

Para terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat berkaitan pergantian antarwaktu (PAW) Kades Gugul itu meneteskan air mata saat membacakan pleidoi.

Sidang pembelaan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kemarin (7/7). Suasana haru juga terlihat di bangku pengunjung, utamanya saat terdakwa meminta keringanan hukuman. Para keluarga terdakwa seperti menyimpan harapan segera berkumpul bersama lagi.

Di hadapan majelis hakim PN Pamekasan, para terdakwa beralasan bahwa mereka adalah tulang punggung keluarga.

Kehadiran mereka di rumah dinantikan oleh istri, anak, dan orang tua. Mereka memohon agar hakim memutus dengan adil.

Ribut Baidi selaku penasihat hukum terdakwa menyimpulkan, tuntutan empat tahun penjara dalam kasus itu terlalu berlebihan. Bahkan, dia menilai bahwa tuntutan pada lima terdakwa tidak terbukti.

”Panitia bekerja berdasarkan fakta. Berkas surat keputusan yang disetorkan oleh Moh. Farid hanya satu pada 2023.

Selebihnya adalah surat keterangan. Sedangkan di lampiran perbup, yang dinilai itu adalah surat keputusan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, skoring tidak masuk dalam persyaratan administrasi. Sebaliknya, hal itu hanya sebagai seleksi tambahan jika ada calon yang memiliki nilai sama. Sementara, Farid tidak masuk dalam tiga besar calon PAW Kades Gugul.

”Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf a hingga u dan Pasal 18 ayat (2) tidak ditemukan kesalahan atau unsur pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. Sebab, mereka sudah benar menjalankan aturan sesuai dengan yang ada di perbup,” terangnya.

Ribut menilai, penerapan Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak berdasar.

Dalam kasus ini, Qomaruzzaman dan kawan-kawan tidak memalsukan surat atau membuat surat palsu.

”Jadi, unsur dalam pasal ini adalah ada maksud jahat. Unsur dengan maksud itu diniatkan sebelumnya. Seperti membuat ijazah calon dan lain-lain, itu sudah pasti pidana. Lalu, apa dasar memenjarakan orang. Kita harus fair,” ucapnya.

Karena itu, dia meminta agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan penuntut umum.

Sebab, faktanya memang begitu. Dia juga meminta agar nama baik terdakwa dipulihkan karena mereka bukan penjahat.

”Mereka juga tidak melakukan kejahatan kriminal. Jika tidak ditemukan unsur pidana, kami minta para terdakwa dibebaskan,” pintanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Erwan Susiyanto meminta waktu kepada majelis hakim untuk menanggapi pleidoi para terdakwa. Pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan dan menyampaikannya secara tertulis.

”Biar nanti kami sampaikan secara lengkap di sidang replik. Pleidoi itu memang hak dari para terdakwa. Kami juga akan menyampaikan jawaban dari nota pembelaan tersebut,” pungkasnya. (afg/bil)

Editor : Amin Basiri
#sidang pledoi #pn pamekasan #kasus #pemalsuan surat