PAMEKASAN, RadarMadura.id – Target bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Pamekasan masuk pada sektor pendapatan paling besar.
Pasalnya di tahun ini targetnya mencapai Rp 13 miliar. Selama semester pertama hingga awal semester kedua 2025 sudah mencapai 60 persen.
Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda BPKPD Pamekasan Agus Setiawan menyampaikan, perolehan pajak BPHTB didapatkan dari setiap transaksi penjualan beli tanah. Setiap penjual dan pembeli wajib membayar pajak BPHTB.
”Pengenaannya dari penetapan harga di kami yang juga memiliki bank data pasar,” katanya Kamis (3/7).
Baca Juga: Dewan Pendidikan Pamekasan Sediakan Ruang Diskusi, Sikapi Persoalan SDIT Al Uswah
Penarikan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak sebesar 3,5 persen dari nilai perolehan objek pajak (NPOP). Hingga Kamis (3/7), capaian pengumpulan transaksi pajak sudah ada 1.067 objek pajak. Pendapatan yang diperoleh 60 persen dari target atau Rp 7,8 miliar.
Agus memaparkan pajak BHPTB merupakan target pajak yang sifatnya pasif. Sebab, perolehan pajak didapatkan di saat ada permohonan transaksi perolehan hak atas tanah.
Meski demikian, badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah (BPKPD) memiliki sumber potensi dari 10 objek pajak yang sudah diverifikasi untuk pembayaran.
”Kami tidak bisa memprediksi kenaikan pajak ini, berbeda dengan target pajak yang lain. Karena kami masih menunggu transaksi dan kami sifatnya pasif,” jelasnya.
Menurutnya, target pajak tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Yakni sebesar Rp 14,6 miliar. Namun dirinya berdalih bahwa target pajak akan mengalami kenaikan di perubahan anggaran keuangan (PAK).
Baca Juga: Petronas Indonesia Perkuat Sinergi Berkelanjutan di Sampang Melalui Proyek Bukit Tua Fase-4
”Pastinya nanti di PAK ada penyesuaian,” terangnya.
Anggota Komisi B DPRD Pamekasan Nadi Mulyadi menekankan dinas dapat mencapai target pajak dengan baik dan melakukan evaluasi kinerja. Salah satunya dilakukan dengan cara menggali sumber pendapatan yang lain.
”Realisasi dari sektor pajak masih banyak yang harus ditingkatkan, terutama pajak PBB PP yang masih rendah, ini akan kami evaluasi. Namun untuk pajak yang telah progres maka akan kami naikkan targetnya di PAK sesuai potensi,” ujarnya. (ay/luq)
Editor : Hendriyanto