PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sidang kasus pemalsuan surat yang membelit lima panitia antarwaktu (PAW) kepala desa (Kades) Gugul cukup memakan waktu. Jaksa masih membutuhkan tambahan saksi atas perkara tersebut.
Dalam sidang pembuktian perkara, empat orang saksi telah dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Satu di antaranya merupakan saksi pelapor, Mohammad Farid. Dia hadir memberikan kesaksian perkara pada Rabu (11/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Erwan Susiyanto menyampaikan bahwa 2–5 saksi lain akan dihadirkan dalam perkara dengan register 71/Pid.B/2025/PN PMK tersebut. Hal ini bertujuan agar kasus tersebut dapat terungkap secara utuh.
Baca Juga: Dinsos Bangkalan: Calon Murid Sekolah Rakyat Segera Diverval
”Namun, saya tidak bisa memastikan apakah para saksi tersebut akan hadir semua atau tidak. Yang jelas, kami tetap berusaha untuk mendatangkan saksi lain dalam proses pembuktian perkara,” terang mantan jaksa Kejari Bangkalan itu.
Sementara itu, Ribut Baidi selaku penasihat hukum terdakwa mengaku akan menggali keterangan para saksi.
Dia meragukan beberapa poin kesaksian dari pihak pelapor atau penuntut umum. Keraguan itu akan disampaikan dalam pleidoi.
Sebagai pengacara terdakwa, tim hukum juga akan mengajukan saksi a decharge atau saksi yang meringankan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tersebut.
Selain itu, Ribut juga berencana menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.
Sekadar diketahui, Qomaruzzaman, Moh. Syauqi, Moh. Salim, Taufikur Rahman, dan Moh. Rasul diadili lantaran diduga terlibat dalam pemalsuan surat calon PAW Kades Gugul. Dugaan tersebut berkaitan dengan tidak memasukkan scoring non-pemerintahan.
Kasus itu sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Kemudian, berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Setelah itu, dilaporkan ke Polres Pamekasan. (afg/dry)
Editor : Hendriyanto