PAMEKASAN, RadarMadura.id – BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan mencatat tunggakan iuran pegawai dan perangkat desa. Total tunggakan yang belum dibayar mencapai Rp 8.892.708.795.
Jumlah tersebut dihitung sejak Januari–Mei 2025. Perinciannya, Rp 1.039.811.264 untuk pemerintah desa dan Rp 7.852.897.531 untuk ASN dan PPPK.
Utang PPU Pemkab Pamekasan akan terus membengkak seiring berjalannya tagihan. Iuran tersebut meliputi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuluddin Hasan Nuzul mengaku telah mengingatkan pemerintah daerah terkait piutang tersebut.
Baca Juga: Desak Segera Tangkap Terlapor, Korban Pelecehan Seksual Datangi Mapolres Pamekasan
”Kewajiban pemerintah daerah sendiri itu masih ada tunggakan. Kalau yang iuran satu persen dipotong dari gaji itu sudah lancar. Yang kewajiban pemerintah daerah sebagai pemberi kerja itu yang belum terbayar,” ungkap Nuzul.
Tunggakan tersebut, kata Nuzul, akan berdampak bagi pemerintah desa yang nunggak pembayaran PPU. Perangkat desa akan langsung dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan jika telat bayar.
”Berbeda dengan yang ASN tidak ada nonaktifnya. Yaitu, sepanjang dia masih menjadi pegawai. Karena, catatan kami sebagian dari perangkat desa sudah nonaktif. Tapi, tetap kita bantu kalau ada yang memerlukan,” urainya.
Baca Juga: Ribuan Nelayan Pamekasan Belum Ter-Cover Asuransi, Ini Kendalanya
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mencoba untuk mengonfirmasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir. Namun, dia tidak merespons upaya konfirmasi itu. (afg/bil)
Editor : Hendriyanto