KOTA, RadarMadura.id – Sebanyak 128 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2024 sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan Rabu (30/4).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menentukan masa kontrak kerja PPPK baru itu selama dua tahun.
Namun, ada tiga PPPK yang menjalani kontrak di bawah dua tahun. Alasannya, mereka akan pensiun pada Juli, Agustus, dan Desember 2026.
Hal itu disampaikan Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Hendro Sugiharto.
Dia menyampaikan, masa kerja PPPK ditentukan pemerintah daerah. Masa kontrak minimal berlangsung selama satu tahun dan maksimal lima tahun. Bagi PPPK yang baru diangkat, masa kontraknya dua tahun.
”Ada tiga pegawai yang masa kontraknya di bawah dua tahun karena faktor pensiun,” tuturnya.
Hendro menjelaskan, batas waktu usia pensiun pegawai dibagi menjadi dua kategori, bergantung jabatannya. Jabatan fungsional seperti guru, masa pensiun usia 60 tahun.
Untuk pegawai formasi tenaga teknis, batas pensiunnya pada usia 58 tahun. Tiga PPPK yang pensiun lebih awal termasuk formasi tenaga teknis.
Menurut dia, pengangkatan pegawai dari unsur calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2024 juga sudah dilakukan.
Penyerahan SK dari bupati, baik untuk PPPK maupun CPNS, dilaksanakan bersamaan. Semuanya sudah disebar sesuai dengan formasi pegawai saat mendaftar.
”Kalau CPNS tidak ada masa kontrak kerjanya. Sebab, mereka langsung diangkat sampai usia pensiun,” tukasnya. (jun/bil)
Editor : Achmad Andrian F