PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penataan eks Stasiun Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Pamekasan dipersoalkan.
Sebab, bangunan yang berdiri di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu tidak sepenuhnya sesuai aturan.
Tujuh kios di sisi utara eks PJKA Pamekasan justru melanggar kesepakatan.
Bangunan yang semestinya dikembalikan ke bentuk awal justru tidak dilakukan.
Padahal, poin itu tertera dalam nota kesepakatan bersama Pemkab Pamekasan.
Semestinya, pengguna kios yang tidak patuh pada kesepakatan bisa ditindak dengan tegas.
”Kalau memang seperti itu, kios yang di atas juga akan menambah bangunan. Kami pedagang pasti menggugat. Sebab, dalam aturannya (surat perjanjian, Red) kios dikembalikan ke bentuk awal. Dan, kami pasti akan protes,” ujar Ketua Paguyuban UMKM dan PKL Berteman Eks Stasiun PJKA Pamekasan Nur Faisal.
Dia menyesali lemahnya penegakan oleh pemerintah daerah.
Menurut Faisal, pemerintah daerah hanya memiliki dua pilihan dalam kondisi tersebut.
Pertama, membiarkan tujuh kios tak menaati aturan. Sebagai konsekuensi, pedagang lain juga akan melakukan modifikasi bangunan masing-masing.
Kedua, Pemkab Pamekasan melakukan tindakan tegas dengan merobohkan kios yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan.
Jika pilihan itu dilaksanakan, Faisal memastikan bahwa pedagang yang lain akan tetap taat pada aturan.
Sementara itu, Sekkab Pamekasan Masrukin mengaku telah membicarakan persoalan di kawasan tata niaga tersebut.
Setiap blok atau kios memiliki kesepakatan penataan. Baik lapak di sisi utara, selatan, dan tengah.
”Sebab, tuntutan pedagang untuk segera dibuka lagi, maka beberapa lapak yang belum sesuai kesepakatan tetap akan ditindaklanjuti oleh dinas teknis secara kolektif,” tukas mantan kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan itu. (afg/luq)
Editor : Fatmasari Margaretta