PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penataan pedagang di lokasi eks Stasiun Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Pamekasan dinilai berantakan.
Hingga Rabu (7/5), pedagang belum bisa menggelar lapaknya. Daftar pedagang juga dianggap tidak sesuai dengan pendataan.
Pemkab mencoret data lima pedagang yang menempati lahan tersebut. Hal itu diungkap Ketua Paguyuban UMKM dan PKL Berteman Eks Stasiun PJKA Pamekasan Nur Faisal.
Menurut dia, data pedagang yang berhak berjualan di area eks stasiun PJKA Pamekasan semakin berantakan.
Faisal menemukan nama-nama baru yang terdata sebagai pengguna hak berjualan di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu.
”Mereka akan menempati tenda bernomor 3, 10, 12, 22, dan 25. Imbasnya, terdapat lima pedagang yang awalnya memiliki tanda daftar usaha (TDU), tidak masuk dalam data, sehingga tak bisa berjualan,” ungkapnya.
Faisal mengutarakan, ada dua pedagang yang diduga menjajakan minuman keras (miras) dan bisnis esek-esek.
Namun, pedagang tersebut tidak dicoret. Dia juga menemukan pedagang yang memiliki rombong lebih dari satu.
”Kami menduga ada permainan licik yang dilakukan tim penataan PKL eks stasiun PJKA Pamekasan,” tuturnya.
Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan Muttaqin belum bisa berkomentar. Jawa Pos Radar Madura (JPRM) beberapa kali menghubungi, tapi tidak direspons. (afg/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia