Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Slamet Belum Terima Bantuan PKH, Dinsos Pamekasan: Tidak Masuk DTKS karena Tak Miliki Dokumen Kependudukan

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 2 Mei 2025 | 14:40 WIB
HIDUP SEBATANG KARA: Slamet, warga Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan, sedang berada di kursi roda, Rabu (30/4). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
HIDUP SEBATANG KARA: Slamet, warga Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan, sedang berada di kursi roda, Rabu (30/4). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Slamet, warga Kampung Bagandan, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Kota Pamekasan, yang hidup sebatang kara sudah mendapat perhatian dari pemerintah setempat.

Namun, dia belum bisa secara langsung dimasukkan sebagai penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) dan bantuan makanan gratis.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat Santoso mengeklaim, selama ini identitas pria yang mengidap stroke sejak tiga tahun silam itu tidak tercatat dalam data kependudukan.

Slamet baru menjalani perekaman e-KTP saat dinsos berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) dan stakeholder terkait pada Februari silam.

”Setelah ada berita, tim kami saat itu langsung bergerak mendatangi kediaman Pak Slamet. Salah satu kendalanya, beliau memang tidak mempunyai dokumen kependudukan. Padahal, dokumen kependudukan menjadi kunci untuk mengakses semua progam,” kata Herman kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Menurut Herman, karena tidak memiliki dokumen kependudukan, pria 54 tahun itu tidak masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Akibatnya, Slamet tidak tersentuh program bantuan dari pemerintah.

Bahkan, Slamet juga tidak tercatat di daftar ground check data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN) yang menjadi acuan baru penyaluran PKH dan bantuan lainnya.

”Nanti kami tindak lanjuti, menunggu perkembangan lebih lanjut untuk dimasukkan DTSEN. Sebab, Pak Slamet baru melakukan perekaman e-KTP pada Februari. Jadi hitungannya data baru. Tapi, kami mengupayakan sesegera mungkin, karena kondisinya sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Berkenaan dengan bantuan makanan gratis, Slamet dinilai belum memenuhi kriteria.

Sebab, program yang selama ini direalisasikan institusinya hanya diperuntukkan untuk lansia berusia minimal 60 tahun.

Sementara Slamet usianya baru 54 tahun. Apabila dipaksakan, penyalurannya akan menyalahi aturan.

”Akan tetapi, kami tetap mengupayakan supaya beliau bisa tersentuh program-program bantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Bagaimana caranya, nanti kami diskusikan lebih lanjut dengan pimpinan, Bapak Bupati,” tegasnya.

Sukarsono selaku lurah Jungcangcang tidak menampik jika Slamet baru melakukan perekaman e-TKP.

Dia beralasan, yang bersangkutan selama ini dinilai sedikit tertutup. Selain itu, dia juga mengaku tidak menerima laporan dari warga terkait keberadaan dan kondisi Slamet sejak mengidap stroke.

”Karena Pak Slamet sudah memiliki e-KTP, kami berharap instansi terkait untuk segera mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatannya. Sehingga, kami bisa membawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis,” pungkasnya. (lil/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#program bantuan #mengidap stroke #dokumen kependudukan #pkh #pak slamet #DTKS #DTSEN