Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mengurai Benang Merah Pemanfaatan Lahan Eks PJKA Pamekasan (4); Satu Pedagang Seharusnya Menempati Satu Kios

Ina Herdiyana • Kamis, 24 April 2025 | 22:25 WIB
TUTUP: Warga berada di sekitar kios eks PJKA Pamekasan. (FAHMI JALIL/JPRM)
TUTUP: Warga berada di sekitar kios eks PJKA Pamekasan. (FAHMI JALIL/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab Pamekasan sudah mendata ratusan pedagang di eks Stasiun PJKA Pamekasan. Mereka menggelar lapak masing-masing di sisi utara dan sisi selatan lahan milik PT KAI tersebut.

Lapak pedagang di eks Stasiun Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Pamekasan disesuaikan dengan data pemegang hak. Sebanyak 76 pedagang menempati sisi utara. Sementara 73 pedagang lainnya di sisi selatan.

Jumlah tersebut disesuaikan dengan catatan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Pamekasan. Jika ditotal, ada 149 pedagang dari berbagai latar jenis usaha di lokasi tersebut.

Kepala Diskop UKM Naker Pamekasan Muttaqin menyatakan, satu pedagang mendapat jatah satu kios. Namun, fakta yang terjadi di eks Stasiun PJKA Pamekasan justru berbanding terbalik. Satu pedagang menguasai lebih dari satu kios.

Bangunan dimodifikasi untuk dijadikan sebagai satu lahan berjualan. Misalnya, yang terjadi di sisi selatan bagian bawah. Menurut Muttaqin, kios tersebut akan ditertibkan. Pemkab Pamekasan juga telah melakukan koordinasi.

”Itu masuk yang kita tertibkan. Mestinya satu pedagang satu kios. Tidak boleh ada yang tertutup. Kalau hanya pembatas antarkios dengan kios lain itu tidak apa-apa. Untuk tambahan bangunan juga kita batasi nanti,” terangnya.

Muttaqin belum bisa memastikan sentra industri tersebut akan dibuka kembali. Pemkab Pamekasan telah mengumpulkan pedagang secara bertahap sejak sepekan terakhir. Yakni, pada Jumat (11/4) malam dan Jumat (18/4) malam.

Hasil pertemuan tersebut juga belum bisa diinformasikan secara terbuka ke publik. Termasuk, kemungkinan perombakan pedagang di eks Stasiun PJKA Pamekasan. ”Masih kami tertibkan terlebih dahulu,” imbuh Muttaqin.

Selain itu, beberapa kios di kawasan tersebut juga banyak diperjualbelikan. Hal itu diakui oleh RP (inisial). Achmad Agung Indra Yasid selaku kuasa hukum RP mengaku diminta untuk mengembalikan kios kepada pengguna hak awal.

RP membeli lapak untuk berjualan tersebut seharga Rp 5 juta. Namun, dia diminta mengembalikan kios itu kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Permintaan itu diperkuat dengan surat pernyataan bermeterai.

”Penguasaan lahan eks Stasiun PJKA Pamekasan yang menjadi tempat berjualan bagi pedagang berdasarkan perjanjian antara pengelola (Diskop UKM Naker Pamekasan) dengan orang yang menempati sesuai akta notaris,” ujarnya.

Baca Juga: Diskan Pamekasan Sebut Pelaku Budi Daya Ikan Tak Butuh Subsidi

Pedagang hanya memiliki hak menggunakan kios. Berbeda dengan hak pakai yang harus tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Agung menegaskan, permintaan pengembalian lapak itu tidak dibenarkan secara hukum. (*/jup)

 

Editor : Ina Herdiyana
#lahan #pedagang #kios #Eks PJKA Pamekasan #stasiun