PAMEKASAN, RadarMadura.id – Genap satu sebulan aktivitas pedagang di eks Stasiun Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Pamekasan dibekukan.
Mereka harus berhenti berjualan di kawasan sentral yang terletak di Jalan Trunojoyo itu sejak Rabu (26/3).
Satu per satu kios dan gerobak milik pedagang juga mulai dibersihkan. Itu dilakukan setelah Pemkab Pamekasan memanggil para pedagang.
Ada beberapa nota kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan secara tertutup antara perwakilan pemkab dengan pedagang.
Pertemuan dilakukan secara bertahap, yakni Jumat (11/4) dan Jumat (18/4). Pedagang yang dipanggil untuk berdialog dan membuat kesepakatan sekitar 73 orang.
Rata-rata pedagang yang berjualan di sisi selatan eks Stasiun PJKA Pamekasan.
Salah satu pedagang Nur Faisal menyatakan, ada enam kesepakatan yang dibangun pemkab dengan para pedagang.
Pertama, pedagang diminta untuk tidak mengalihkan kios atau lapak dagangan kepada orang lain.
Kedua, pedagang diminta tidak mengubah bentuk bangunan. Mereka juga dilarang untuk memperjualbelikan makanan atau minuman serta barang-barang yang melanggar peraturan undang-undang dan norma-norma agama.
”Tidak boleh ada lagi minuman keras (miras) di lokasi tersebut. Tidak boleh ada aktivitas yang melanggar norma. Baik secara hukum pidana maupun agama. Lalu, tidak boleh memasang pengeras suara dan sejenisnya,” ungkap Faisal.
Selain itu, Pemkab Pamekasan juga menekan pedagang untuk tidak melakukan aktivitas di luar jam operasional yang ditetapkan.
Kegiatan tata niaga di eks Stasiun PJKA Pamekasan bisa dimulai pukul 05.30 hingga pukul 24.00.
”Poin terakhir adalah mengembalikan bangunan dalam bentuk awal secara mandiri. Kami pedagang sudah lakukan itu sesuai dengan kesepakatan tersebut,” tanya Faisal.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan Masrukin mengakui bahwa telah memanggil para pedagang di eks Stasiun PJKA Pamekasan secara bertahap. Diskusi yang digelar tertutup itu menghasilkan kesepakatan.
”Kami meminta pedagang untuk mengembalikan kios seperti bentuk awal. Di lapangan sudah dibongkar (sekat kios, Red). Nanti masih ada tahapan yang berikutnya. Sehingga, pedagang bisa beroperasi lagi,” tukasnya. (afg/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti