PAMEKASAN, RadarMadura.id – Hubungan pertemanan antara Nurul Fadilah dan Sitti Romlah harus berakhir lantaran masalah hukum.
Fadilah terpaksa melaporkan Romlah karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Selain Romlah, sang suami, Rangga Yuana Ade Saputra juga terlibat dalam kasus tersebut.
Pria yang menjabat sebagai perangkat Desa Artodung itu harus mendekam di balik jeruji besi.
Keduanya menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (22/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Yurike Adriana Arif menghadirkan empat saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Nurul. Perempuan yang juga agen BRILink itu mengaku ditipu oleh Romlah dan suaminya.
Mereka meminjam sejumlah uang kepada korban. Uang itu diakui digunakan untuk bisnis rokok.
”Awalnya, pinjam Rp 10 juta. Kemudian, dikembalikan dan pinjam lagi sampai beberapa kali. Perjanjiannya hanya pinjam meski dia melebihkan uang dari pinjaman. Saya tidak pernah minta dan memaksa itu,” ucapnya.
Transaksi pinjam uang itu semula tidak ada masalah. Akan tetapi, kondisi tersebut berubah pada 16 Agustus 2024.
Romlah mengaku rokok yang dikirimnya tertangkap petugas. Uang milik Nurul digunakan untuk kasus hukum itu.
”Untuk menebus sopir yang tertangkap, tapi itu kan uang milik saya dan semestinya pamit terlebih dahulu. Dia (Romlah, Red) nangis-nangis kepada saya dan berjanji untuk mengganti uangnya,” ungkap Nurul.
Setelah ditelusuri, Romlah dan Ade rupanya tidak benar-benar berbisnis rokok.
Menurut Nurul, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tentu, hal tersebut membuat Nurul semakin meradang.
”Dia (Romlah, Red) sendiri yang bilang seperti itu. Sementara, suaminya pura-pura acuh tak acuh. Saya sudah minta baik-baik pertanggungjawaban mereka. Akan tetapi, mereka tetap tidak punya iktikad baik hingga akhirnya saya laporkan,” ujarnya.
Akibat perbuatan itu, Nurul harus kehilangan uang sebesar Rp 190 juta.
Jumlah itu belum termasuk pinjaman perhiasan oleh pasangan suami istri (pasutri) tersebut.
”Saya sebenarnya tidak tega. Tapi, uang saya diambil begitu saja,” tuturnya.
Ade maupun Romlah tidak banyak berkomentar meski diberi kesempatan majelis hakim untuk menyanggah kesaksian Nurul.
Mereka terlihat pasrah menghadapi proses hukum tersebut. Keduanya juga tidak didampingi pengacara. (afg/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta