PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penutupan eks Stasiun Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Pamekasan menjadi polemik. Sebab, ada 73 pedagang terkena imbas kebijakan tersebut.
Aktivitas tata niaga di eks Stasiun PJKA Pamekasan belum pulih. Itu setelah Pemkab Pamekasan menutup paksa kawasan tersebut pada Rabu (26/3) malam.
Terdapat 73 pedagang yang terdampak penutupan kawasan tersebut. Mayoritas berada di sisi selatan eks Stasiun PJKA Pamekasan. Sementara 76 pedagang kaki lima (PKL) lain yang berada di sisi utara masih bisa menggelar lapaknya.
Dari puluhan pedagang yang menempati sisi selatan area tersebut, hanya 28 orang yang memiliki hak guna usaha (HGU) dan diikat dengan perjanjian akta notaris. Sementara sisanya hanya bermodal tanda daftar usaha dari pemerintah daerah.
Di sisi selatan eks Stasiun PJKA, terdapat dua kategori penghuni. Pertama, sebanyak 10 pedagang yang dianggap sebagai penghuni lama.
Mereka telah berjualan di eks Stasiun PJKA Pamekasan sebelum disewa oleh Pemkab Pamekasan sekitar 2010–2011.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang pengguna kios Nur Faisal. Menurut dia, pemerintah daerah menyewa lahan yang mangkrak tersebut ke PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sistem penyewaan itu akan diperpanjang setiap 10 tahun.
Faisal tidak begitu memahami apakah delapan kios lain di sisi selatan bagian bawah juga memiliki akta notaris.
Dari bentuk bangunan, beberapa kios di lokasi tersebut berbeda jika dibandingkan dengan 28 kios di sisi selatan bagian atas.
Berdasar pengamatan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), para pedagang itu menggabungkan dua kios menjadi satu.
Bahkan, tiga kios digabung menjadi satu tempat. Bangunan menghadap selatan di eks Stasiun PJKA Pamekasan tersebut digunakan sebagai warung kopi (warkop).
Selain warkop di sisi utara bagian bawah, terdapat tempat usaha biliar, kantor Dewan Kesenian Pamekasan (DKP), hingga beberapa warkop lain di sisi timur. Kemudian, terdapat usaha makanan di sisi selatan eks Stasiun PJKA Pamekasan.
”Awalnya hanya 10 pedagang. Mereka sudah pasti memiliki akta notaris. Sisanya diundi setelah direnov pada 2016–2017 dan dilakukan pembagian kios.” ungkapnya.
Faisal menambahkan, pemerintah daerah juga melakukan pembagian jatah kepada ratusan pedagang lain yang akan menempati sisi bawah selatan.
Mayoritas PKL yang menempati lokasi paving tersebut berasal dari area Arek Lancor Pamekasan.
”Yang di bawah (yang hanya menempati paving) itu akan dibangun juga seperti model food court, tetapi sampai sekarang belum terealisasi. Dulu ada sekitar 180-an pedagang. Namun, sekarang hanya tersisa beberapa pedagang,” ucapnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Pamekasan Muttaqin menegaskan, pemerintah daerah menyewa lahan tersebut dari PT KAI. Pedagang menempati kawasan tersebut sejak 2017.
”Tidak ada sertifikat HGU di situ. Sebab, itu lahan milik PJKA (PT KAI) yang disewa Pemkab Pamekasan. Kalau ditanya asal muasalnya, saya tidak banyak mengetahui,” ucap Muttaqin kepada JPRM. (afg/yan/jup)
Editor : Ina Herdiyana