Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Status Ratusan Pegawai Pemkab Pamekasan Belum Jelas, Apa Sebabnya?

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 16 April 2025 | 13:20 WIB
MUSYAWARAH: ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan menyelenggarakan rapat di Ruang Wicaksana Praja, Rabu (11 Desember 2024). (AYU LATIFAH/JPRM)
MUSYAWARAH: ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan menyelenggarakan rapat di Ruang Wicaksana Praja, Rabu (11 Desember 2024). (AYU LATIFAH/JPRM)

 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemerintah daerah memiliki kewajiban menuntaskan pengangkatan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melarang pemerintah daerah mengangkat pegawai non-ASN.

Di Kabupaten Pamekasan ada 4.000 lebih pegawai berstatus honorer.

Ribuan honorer golongan satu dan dua yang saat ini sedang diperjuangkan menjadi ASN.

Caranya, mengikuti seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dari ribuan honorer tersebut, ada 168 pegawai yang tidak layak mengikuti rekrutmen PPPK. Sebab, mereka tidak memenuhi masa kerja. Yakni, kurang dari dua tahun.

”Ternyata mereka direkrut Januari 2023, tapi kami belum bisa berkomentar apa-apa. Sebab, kami belum mengeluarkan SE larangan pengangkatan non-ASN saat itu,” terang Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman.

Menurut Saudi, status ratusan pegawai tersebut belum bisa menemukan solusi.

Sebab, untuk diangkat menjadi PPPK, masa kerja mereka tidak memenuhi syarat.

Karena itu, kebijakan sementara mereka bekerja secara sukarela agar tidak membebani belanja daerah.

”Silakan jika mau dipekerjakan, tapi tidak boleh menggunakan APBD,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Mohamad Khomarul Wahyudi menyampaikan, belanja pegawai telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Belanja pegawai maksimal 30 persen. Sementara di Kabupaten Pamekasan, beban belanja pegawai melebihi ketentuan.

Karena itu, dia menyatakan belanja pegawai sudah bertentangan dengan UU tersebut.

Informasi yang dia peroleh, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sudah membahas bersama dengan bagian keuangan.

”Padahal, (bagian) keuangan telah menginstruksikan menyesuaikan dengan UU HKPD. Cuma BKPSDM tidak menemukan formula untuk menurunkan belanja tersebut,” katanya.

Baginya, setiap OPD memang dilarang mengangkat pegawai. Sebab, mereka bisa menjadi beban pengeluaran pemerintah daerah.

”Mereka menyampaikan bahwa rekrutmen tersebut tidak membebani APBD meskipun di bawah ada fenomena ada urunan sesama pegawai. Tapi, hal ini akan kami intervensi dan menjadi atensi kami,” tandasnya. (ay/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemkab pamekasan #honorer #tidak memenuhi syarat #pppk #Sukarela #APBD #belanja pegawai #status #kemen pan-rb