Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Perselisihan Tak Kunjung Selesai, PT Budiono Bangun Persada Siap Adu Data dengan Perhutani

Ina Herdiyana • Jumat, 14 Maret 2025 | 12:20 WIB

 

PANTAU: Tim pengacara PT Budiono Madura Bangun Persada berada di sekitar lokasi tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Rabu (12/3). (WAHYUDI UNTUK JPRM)
PANTAU: Tim pengacara PT Budiono Madura Bangun Persada berada di sekitar lokasi tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Rabu (12/3). (WAHYUDI UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perselisihan antara Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura kontra PT Budiono Madura Bangun Persada belum tuntas. Lahan di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, sampai kemarin masih jadi polemik.

Perhutani mengeklaim lahan tersebut masuk wilayah kerjanya. Di sisi lain, PT Budiono Madura Bangun Persada menyatakan juga memiliki hak atas tanah tersebut.

Sebab, pemilik sertifikat hak milik (SHM) telah bermitra dengan perusahaan garam itu.

Wahyudi selaku kuasa hukum PT Budiono Madura Bangun Persada mengatakan, Perhutani tidak memiliki dasar atas lahan tersebut. Apalagi, kliennya belum pernah diminta klarifikasi atau diajak berdiskusi mengenai lahan tersebut.

”Sudah jelas kami punya hak penuh untuk mengelola lahan tersebut. Payung hukumnya juga sudah jelas. Kami sebagai pengolola atas izin pemilik lahan akan mengelola sebagaimana mestinya,” ujar Wahyudi kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Pengacara memilih menunggu sikap Perum Perhutani KPH Madura serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Jogjakarta terkait polemik tersebut. Wahyudi mengaku tidak sempat memikirkan langkah hukum atas persoalan itu.

”Kalau langkah hukum, kami tunggu saja hasil investigasi internal dari Perum Perhutani KPH Madura dan BPKH Jogjakarta. Kami siapkan dan adu data saja nanti. Kalau bahasa kami sementara ini wait and see,” tutur pengacara asal Pamekasan itu.

PT Budiono Madura Bangun Persada, kata Wahyudi, memiliki legalitas yang jelas dalam memanfaatkan lahan tersebut.

Sebab, lokasi yang diklaim Perum Perhutani KPH Madura telah bersertifikat. Pemilik lahan juga bekerja sama dengan perusahaan.

Meski begitu, Wahyudi juga sempat berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan untuk melakukan pengukuran ulang.

Hal itu untuk memastikan batas-batas wilayah yang dianggap masuk dalam hutan lindung tersebut.

Sementara itu, Humas Perum Perhutani KPH Madura Herman mengaku masih menunggu instruksi lebih lanjut setelah mengirim laporan kepada BPKH Jogjakarta, Rabu (5/3). Data dan peta lokasi di wilayah itu juga telah dilampirkan dalam laporan tersebut.

Namun, Herman tidak memungkiri bahwa penguasaan lahan di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, juga akan dibawa ke ranah hukum.

”Kami kumpulkan beberapa bukti untuk menguatkan data yang dibutuhkan,” tandasnya. (afg/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#sengketa lahan #kph #Polemik #perhutani #PT Budiono Madura Bangun Persada