Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Diduga Libatkan Mafia Tanah, Penguasaan Lahan Belasan Hektare di Desa Tanjung, Pamekasan

Fatmasari Margaretta • Rabu, 5 Maret 2025 | 15:20 WIB
SANTAI: Warga melintas di sekitar sungai di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Rabu (19/2). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
SANTAI: Warga melintas di sekitar sungai di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Rabu (19/2). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Lahan seluas 15 hektare di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, dipersoalkan.

Objek yang kini dikuasai oleh PT Budiono Madura Bangun Persada itu diduga kuat melibatkan mafia tanah.

Sekretaris Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Tanjung Miskari membeberkan, lahan itu semula dikuasai oleh PT Wahyu Jumiang pada 1988–1998. Yakni, sebagai lahan hak guna usaha (HGU).

Namun, lahan belasan hektare itu justru berubah menjadi sertifikat hak milik (SHM) pada 2001.

Tujuh nama muncul sebagai pemilik baru atas tanah negara tersebut. Yakni, atas nama Syafi’i dan keenam kerabatnya yang lain.

”Saat ini lahan tersebut dikuasai oleh PT Budiono Madura Bangun Persada. Inilah yang kami sorot dan pertanyakan. Lalu, siapa orang yang bermain di balik terbitnya tujuh sertifikat hingga bisa dikuasai oleh perusahaan,” tanya Miskari.

Pria berkumis itu juga mempertanyakan hubungan antara Syafi’i dan PT Budiono Madura Bangun Persada dalam kasus ini.

Sehingga, memberikan kuasa pada perusahaan untuk menggarap lahan negara secara serta merta.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan Sugianto menegaskan, penerbitan tujuh SHM itu telah melalui proses yang panjang.

PT Wahyu Jumiang melepas hak pakai ke negara dan mengajukan permohonan hak milik.

”Proses penerbitan sekitar 1984 atau 1985. Atas SK Mendagri, terbitlah sertifikat hak pakai. Masa hak pakai itu berlaku 10 tahun. Karena ada konflik, akhirnya baru ada pembaruan yang oleh pemilik hak diminta berubah menjadi SHM,” tuturnya.

Wahyudi selaku Kuasa Hukum PT Budiono Madura Bangun Persada mengaku bahwa tujuh SHM itu masih atas nama Syafi’i dkk.

Pemilik lahan tersebut merupakan mitra perusahaan. Rencananya, kawasan itu akan dibangun tambak garam.

”Rencananya, akan dibuat tambak garam. Nantinya akan jadi penghasil stok garam untuk memenuhi target garam pabrikan kita ke depan. Wajar kalau kami terus melakukan upaya pemanfaatan lahan mitra yang sudah sah atau ber-SHM,” ucapnya.

Wahyudi juga menyinggung program pemerintah dalam peningkatan swasembada garam nasional.

Menurut dia, pemanfaatan lahan tersebut sebagai upaya dalam pengolahan garam lebih baik.

”Sehingga, kualitas sesuai kriteria pabrikan,” tandasnya. (afg/yan)

Editor : Fatmasari Margaretta
#tambak garam #pabrikan #perusahaan #mafia tanah #shm