PAMEKASAN, RadarMadura.id – Keberadaan juru parkir (jukir) di Kabupaten Pamekasan menjamur.
Namun, tidak semuanya berada di bawah naungan dinas perhubungan (dishub) alias liar. Meski begitu, dishub tidak memiliki cukup nyali untuk menertibkan jukir liar.
Kasi Perparkiran Dishub Pamekasan Suhardjo mengaku sudah mendata jukir yang menjadi binaan lembaga.
Termasuk dengan lokasi para jukir memungut retribusi. Totalnya ada 123 jukir yang bertugas di 13 lokasi (lihat grafis).
”Kawasan Arek Lancor (Arlan) tidak masuk (tempat) retribusi kami. Di sana gratis. Kalaupun sempat ada masalah, itu sudah diselesaikan,” terangnya.
Suharjo mengeklaim sudah mengimbau para jukir liar untuk tidak menarik retribusi.
Namun, upaya itu tidak sia-sia karena diabaikan oleh para jukir. Sementara untuk pemberian sanksi tegas dan penindakan bukan wewenangnya.
”Kalaupun mau kami tambah di parkir binaan kami, sudah tidak bisa. Sesuai perda sudah ada jumlahnya,” katanya.
Jukir yang menjadi binaannya akan diberikan kartu identitas. Sehingga, masyarakat bisa membedakan antara jukir resmi dengan liar.
”Pemilik kendaraan yang sudah bayar retribusi parkir berlangganan tidak bisa ditarik lagi. Semisal warga mau memberi karena dikawalkan tidak masalah,” paparnya.
Warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Syaiful Basier mengaku sering ditarik retribusi saaat berkunjung ke Monumen Arlan.
Padahal, dia sudah membayar retribusi parkir berlangganan. Semua itu disebabkan ketidaktegasan pemerintah
”Saya harap dinas terkait bisa lebih jelas dalam pemungutan retribusi,” pintanya. (ay/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta