Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Sterilkan PKL Arlan, Pedagang Minta Uang Pengurusan Badan Hukum Dikembalikan

Ina Herdiyana • Selasa, 21 Januari 2025 | 22:37 WIB

 

WADUL: PKL menyampaikan aspirasi kepada pejabat Pemkab Pamekasan di Food Colony yang berlokasi di Jalan Kesehatan, Pamekasan, Senin (20/1). (AYU LATIFAH/JPRM)
WADUL: PKL menyampaikan aspirasi kepada pejabat Pemkab Pamekasan di Food Colony yang berlokasi di Jalan Kesehatan, Pamekasan, Senin (20/1). (AYU LATIFAH/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Food Colony, Pamekasan, melakukan aksi protes Senin (20/1). Mereka meminta uang sumbangan pengurusan badan hukum paguyuban PKL Arek Lancor (Arlan) dikembalikan.

Dewi, seorang pedagang, menyatakan, setiap PKL dipungut sumbangan Rp 30 ribu oleh pengurus paguyuban PKL Arlan. Alasannya, untuk pengurusan legalitas paguyuban PKL Arlan agar berbadan hukum.

Mereka percaya, jika paguyubannya berbadan hukum, dapat melakukan aktivitas usaha di area Arlan. Namun ternyata, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tetap melakukan sterilisasi PKL yang berjualan di jantung Kota Gerbang Salam itu.

”PKL yang berjualan buah diminta Rp 1.450.000 oleh pengurus (paguyuban) bernama Muhtar,” ujarnya.

Pedagang menduga, uang sumbangan tidak digunakan untuk pengurusan badan hukum paguyuban.

Sedangkan pungutan yang disetorkan pedagang sudah mencapai Rp 3.750.000. Dana itu dikumpulkan dari 150 anggota pedagang.

”Namun, mantan ketua paguyubannya ternyata sudah pindah ke Food Colony. Jadi, saya minta hak kami dikembalikan,” ujar Helen, pedagang burger.

Pengurus paguyuban PKL Arlan Achmad Muhtar membantah tudingan penarikan sumbangan terhadap pedagang.

Uang itu diberikan secara sukarela dan inisiatif PKL. Tujuannya, mengurus legalitas organisasi yang dapat mewadahi para pedagang.

”Mereka sebenarnya ingin mempermalukan saya saja. Awalnya pengurusan legalitas itu mau saya tanggung sendiri biayanya. Tapi, mereka tidak mau dan inisiatif sumbangan,” ucapnya.

Total uang yang terima dari semua PKL Rp 3,5 juta. Dana itu dimanfaatkan untuk pengurusan badan hukum ke Kementerihan Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkum HAM) 2024 lalu. Namun, yang digunakan hanya Rp 3 juta.

”Ada sisa Rp 500 ribu. Teman-teman menyuruh digunakan untuk biaya transportasi saya. Tapi, ternyata saya sudah difitnah membawa lari uang sebanyak itu,” paparnya.

Muhtar mengeklaim, akta badan hukum paguyuban PKL Arlan sudah terbit Oktober 2024. Namun, akta tersebut terpaksa disobek karena kesal merasa difitnah oleh pedagang yang lain. ”Padahal, saya tidak pernah memanfaatkan teman-teman PKL,” tandasnya. (ay/jup)

 

Editor : Ina Herdiyana
#badan Hukum #paguyuban #Food Colony #Arlan #Arek lancor #pedagang kaki lima #pkl