SUMENEP, RadarMadura.id – Anggaran pemerintah pusat yang digelontorkan ke Sumenep tidak sedikit.
Alokasi untuk program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) 2024 saja mencapai ratusan miliar.
Uang negara itu untuk pembangunan lima ribu unit rumah tidak layak huni (RTLH).
Data yang diperoleh Jawa Pos Radar Madura (JPRM), tahun lalu Sumenep mendapat kuota BSPS 5.490 unit rumah.
Ribuan penerima itu tersebar di 150 desa di daratan dan kepulauan.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep Lisal Noer Anbiyah mengatakan, program BSPS tersebut bukan kewenangannya.
BSPS merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUTR).
Penyaluran program melalui Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Jawa IV Satuan Kerja (Satker) Penyedia Perumahan Jawa Timur.
”Jadi BSPS ini bukan program kami, melainkan program pemerintah pusat,” katanya.
Lisal menyampaikan, dalam program ini pihaknya ditunjuk sebagai tim verifikasi.
Namun, pihaknya tidak ikut campur mengenai sasaran penerima, pengawasan, dan sebagainya.
Sebab, sudah ada tim khusus yang dibentuk oleh balai pelaksana di Jawa Timur.
”Jadi itu sudah terbentuk koordinator dan tim verifikasi lapangan (TFL). Itu biasanya pihak desa yang komunikasi langsung dengan aspirator. Sebab, ini merupakan program aspirator dari DPR RI,” ungkapnya.
Dia mengaku tidak bisa memberikan data secara riil berkenaan dengan sasaran program tersebut.
Sebab, lagi-lagi dia beralasan bukan menjadi kewenangannya. Namun, secara global program BSPS untuk Sumenep pada 2025 sebanyak 5.490 unit.
”Itu turunnya terbagi menjadi 5 tahap. Totalnya ada 5.490. Itu tersebar di 150 desa,” ujarnya.
Menurut Lisal, setiap unit program tersebut dialokasikan anggaran Rp 20 juta.
Dengan demikian, sepanjang 2024, terdapat Rp 109.800.000.000 anggaran dari program BSPS.
Dari anggaran Rp 20 juta itu dibagi menjadi dua kebutuhan. Yakni, Rp 17,5 juta untuk biaya bahan dan Rp 2,5 untuk ongkos tukang.
Proses pencairan anggaran dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama cair Rp 8.750.000 apabila pekerjaan mencapai minimal 30 persen.
Kemudian, tahap kedua ketika pekerjaan hampir selesai dicairkan Rp 8.750.000.
”Baru tahap ketiga dicairkan kalau pekerjaan sudah selesai,” terangnya.
Kriteria penerima bantuan merupakan warga yang sudah berkeluarga.
Kemudian, menguasai atau memiliki tanah dengan bukti milik yang jelas dan sah.
Selain itu, penghasilan per bulan tidak lebih dari upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimun kabupaten (UMK).
Lalu memiliki dan menempati satu-satunya RTLH minimal tiga tahun.
”Termasuk belum pernah menerima program BSPS dalam sepuluh tahun terakhir dan bersedia mengikuti ketentuan program,” tuturnya.
Standar rumah layak huni dalam program BSPS ini meliputi empat unsur.
Yakni, ketahanan atau keselamatan bangunan, kecukupan luas tempat tinggal, akses air minum layak, dan akses sanitasi layak.
”Ini bunyi programnya kan swadaya. Jadi jika menginginkan bangunan yang besar, penerima program bisa menambah sendiri anggarannya,” pungkas Lisal. (iqb/luq)
Editor : Fatmasari Margaretta