PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Dibanding tahun 2024, anggaran dana desa (DD) yang dialokasikan pemerintah pusat ke Pemkab Pamekasan tahun ini menyusut.
Tapi, nominal yang diterima 178 desa di 12 kecamatan cukup fantastis.
Bahkan, ada empat desa yang mendapatkan DD senilai Rp 2 miliar lebih.
Pengalokasian anggaran DD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 pada Jumat (13/12/2024).
Dalam peraturan tersebut tertulis, pagu DD untuk Kota Gerbang Salam sebesar Rp 191.972.621.000.
Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Fendi Hermawan mengakui nominal anggaran DD tahun ini lebih kecil jika dibanding tahun 2024.
Sebab, menyusut sekitar 12,4 miliar. ”Jika tahun 2024 kami dapat Rp 204,3 miliar, tahun ini hanya Rp 191,9 miliar,” katanya.
Menurut dia, ada empat faktor yang memengaruhi penurunan alokasi DD. Di antaranya alokasi dasar, formula, afirmasi, dan kinerja.
Khusus Kabupaten Pamekasan hanya berbasis tiga indikator.
”Faktor alokasi afirmasi ini hanya untuk desa tertinggal, sementara di Pamekasan tidak ada,” tambahnya.
Dijelaskan, alokasi DD masing-masing desa tidak sama. Sebab, beberapa desa ada yang mendapatkan alokasi kinerja DD senilai Rp 258 juta.
”Kenaikannya signifikan karena kinerjanya bagus. Bergantung dari kinerja masing-masing pemerintah desa,” ungkap pria yang akrab disapa Wawan tersebut.
Anggaran yang bersumber dari APBN itu diprioritaskan untuk sejumlah program.
Perinciannya, untuk DD yang ditentukan (earmark) dan DD yang tidak ditentukan.
Khusus DD yang ditentukan, peruntukannya untuk tujuh indikator.
”Di antaranya BLT DD maksimal 15 persen, ketahanan pangan minimal 20 persen, dan beberapa program lainnya,” ulasnya.
Dijelaskan, pencairan DD dibagi menjadi dua tahap. Setiap desa yang ingin mengajukan pencairan harus mencantumkan program perencanaan yang merujuk pada tujuh indikator.
”Tapi, pembagian pencairan DD ini bergantung pada status desa (baik desa mandiri atau nonmandiri),” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan M. Lutfi menyampaikan, pembagian DD sebagian memang berbasis alokasi kinerja.
Saat ini setidaknya ada 24 desa mandiri yang mendapatkan anggaran tersebut.
Dia mengingatkan penggunaan DD harus sesuai musyawarah desa (musdes) dan musyawarah dusun (musdus).
”Harus sesuai dengan perencanaan awal dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, fokus kegiatan harus sesuai hasil kesepakatan di musdes dan musdus,” tandasnya. (ay/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti