PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sidang Kasus yang membelit agen Pegadaian Pamekasan bernama Hozizah segera digelar di PN Pamekasan.
Perempuan asal Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan nasabah pegadaian tersebut.
Hozizah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap lebih dari 1.000 nasabah. Korban diiming-imingi hadiah jika mau menggadaikan barang berharga kepadanya. Namun, tersangka justru menaksir harga gadai di luar ketentuan.
Sebelumnya, Hozizah sempat menghilang setelah kasusnya mencuat ke publik. Beberapa korban yang merasa tertipu sempat mendatangi rumah Hozizah untuk minta pertanggungjawaban. Namun, dia justru menghilang.
Beberapa pekan setelah viral, Hozizah menyerahkan diri ke Polres Pamekasan Senin (4/11/2024). Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut. Termasuk, membuka posko pengaduan korban.
Saat ini Hozizah sudah menjadi tahanan Kejari Pamekasan. Polisi telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari Pamekasan Senin (30/12/2024).
Korps Adhyaksa juga telah menunjuk Jaksa Annisa Novita Sari untuk menangani perkara tersebut.
Kasipidum Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono mengaku telah menerima pelimpahan berkas tersebut.
Menurut dia, jaksa yang ditunjuk juga selesai memeriksa perkara tersebut. Karena itu, persidangan bisa segera digelar.
”Pekan ini insyaallah berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke PN Pamekasan. Selanjutnya, kami hanya perlu menunggu penetapan jadwal sidang oleh majelis hakim,” tutur Benny kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Kejari Pamekasan juga telah menerima barang bukti (BB) dari penyidik berupa emas dan sejumlah kuitansi milik korban serta surat gadai.
Sebanyak 18 jenis perhiasan seperti kalung, gelang, cincin, dan liontin telah diserahkan penyidik.
”Total berat perhiasan sekitar gram dengan taksiran harga senilai Rp 75.900.000. Kalau kerugian korban sekitar Rp 145 juta. Itu berasal dari satu korban,” tutur Jaksa Kejari Pamekasan Annisa Novita Sari. (afg/yan)
Editor : Achmad Andrian F