PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sepanjang 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan mencetak 58.950 paspor.
Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya mencapai 57.501 paspor.
Puluhan ribu pemegang paspor tersebut sebagian besar hendak melakukan perjalanan ke Arab Saudi.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan R. Pandu Bayuaji membenarkan hal tersebut.
”Sekitar 90 persen paspor diterbitkan untuk keperluan haji dan umrah. Sisanya untuk urusan pekerjaan dan kebutuhan lain-lain,” katanya.
Menurut dia, peningkatan kuota jemaah haji dan umrah di Pulau Garam menjadi salah satu faktor penentu peningkatan jumlah paspor.
Selama 2024, institusinya juga terpaksa menolak ratusan pemohon paspor.
”Itu termasuk tindakan administratif keimigrasian. Termasuk di dalamnya adalah deportasi kepada 31 orang asing di Pulau Madura. Jumlah tersebut termasuk yang paling banyak di Jawa Timur,” terang pria berkacamata itu.
Dalam hal penegakan hukum, lanjut dia, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan bekerja sama dengan stakeholder terkait.
Misalnya, aparat penegak hukum (APH) untuk kegiatan operasi gabungan.
Hal lain yang dilakukan adalah meningkatkan koordinasi Tim Pora untuk mengoptimalkan tugas pengawasan.
Dia menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan juga menerbitkan izin tinggal kunjungan (ITK) kepada 266 orang asing selama 2024.
Jumlah tersebut berkurang jika dibandingan dengan 2023 yang mencapai 452 orang.
Penurunan juga terjadi pada izin tinggal terbatas (ITAS). Jika pada 2023 institusinya menerbitkan 96 ITAS, pada tahun ini hanya menerbitkan 50 ITAS.
Sementara izin tinggal tetap (ITAP) yang ditertibkan institusinya tahun ini hanya tiga ITAP dari jumlah tahun lalu 12 ITAP.
”Penurunan ini terjadi karena ada inovasi dari Ditjen Imigrasi untuk mempermudah pendaftaran izin tinggal melalui e-visa website. Pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk melakukan permohonan izin tinggal,” imbuhnya.
Pandu menuturkan, sampai Jumat (20/12), realisasi anggaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan telah mencapai 95,85 persen.
Yaitu, sebesar Rp 26.123.564.806 dari total pagu yang ditetapkan sejumlah Rp 26.171.784.000.
”Untuk target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun ini sebesar Rp 5.389.250.000. Tapi, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan sampai Jumat (20/12) telah berhasil mengumpulkan PNBP sebesar Rp 25.046.332.800 atau setara 465 persen,” ulasnya.
Selama 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan juga telah mengoptimalkan beberapa program. Misalnya, pelayanan prima untuk HAM.
Layanan itu diberikan kepada para difabel, balita, lansia, maupun ibu hamil atau menyusui yang berhalangan hadir ke kantor.
”Kami juga memberikan layanan Paspor Simpatik pada Sabtu atau Minggu sebanyak lima kali. Lalu, layanan Eazy Passport yang dilakukan di luar kantor dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling sebanyak 50 kali,” tandasnya. (afg/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta