PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penambahan koleksi buku kerap dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Pamekasan.
Namun, upaya tersebut tidak diimbangi dengan pengelolaan perpustakaan daerah (perpusda) yang profesional.
Indikasinya, ribuan buku perpusda belum dikembalikan peminjam atau pemustaka.
Pustakawan Dispusip Pamekasan Kusairi memaparkan, buku perpusda yang belum dikembalikan peminjam tidak kurang dari 2.000 eksemplar.
Jumlah tersebut berdasarkan data pinjaman sejak 2010 hingga sekarang.
”Penindakan yang dilakukan selama ini hanya administratif. Seperti, tidak meminjamkan buku kepada yang bersangkutan sesuai lama keterlambatan pengembalian,” kata Kusairi kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Diakui, penerapan sanksi administrasi tersebut tidak membuat jera peminjam buku nakal.
Sementara sanksi tegas berupa denda belum bisa diterapkan karena belum memiliki payung hukum.
”Dalam waktu dekat, kami (dispusip) akan menerapkan sistem layanan peminjaman buku berbasis digital. Desember mendatang akan uji coba. Dengan layanan terpadu itu, ada perpanjangan waktu pinjam dan sistem pantau lainnya,” sebutnya.
Pria berbadan tegap itu berharap, para pemustaka mempunyai rasa tanggung jawab untuk mengembalikan buku yang dipinjam.
Sebab, koleksi buku di perpustakaan juga dibutuhkan oleh pemustaka yang lain.
”Meskipun belum dikembalikan oleh pemustaka, selama data peminjamnya masih ada, bukunya tetap terdata di perpustakaan,” tegas Kusairi.
Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Maltuful Anam mendorong adanya regulasi sanksi yang lebih tegas.
Dengan demikian, pemustaka lebih bertanggung jawab saat meminjam buku.
”Harus dirumuskan aturan yang lebih ketat. Seharusnya pemustaka dapat bertanggung jawab, artinya tidak harus karena ada sanksi untuk mengembalikan buku yang dipinjam,” pungkasnya. (lil/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti