PAMEKASAN, RadarMadura.id – Warga miskin (gakin) yang masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Kabupaten Pamekasan mencapai 574.727 jiwa.
Namun, tidak semua gakin menjadi penerima bantuan sosial (bansos).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat menyatakan, jumlah gakin yang masuk DTKS dinamis.
Sebab, sering mengalami perubahan dengan adanya pengajuan dan penghapusan gakin oleh operator.
”Pengusulannya (gakin ke DTKS) variatif, termasuk pengajuan untuk penerima bansos dan data baru,” ujarnya, Jumat (18/10).
Gakin yang masuk DTKS dan layak mendapatkan bansos dari pemerintah sebanyak 574.727 jiwa.
Ratusan ribu gakin tersebut terdiri atas 212.799 kepala keluarga (KK). Sedangkan yang menjadi penerima bantuan hanya 147.938 KK.
Dengan demikian, terdapat 64.861 keluarga miskin yang tidak mendapat bantuan dari pemerintah.
Mulai dari bansos program keluarga harapan (PKH), sembako, bantuan lainnya.
”Tapi, memang tidak semua yang masuk DTKS itu mendapatkan bansos,” tambahnya.
Ada beberapa faktornya yang menyebabkan puluhan ribu gakin yang tercatat di DTKS tidak mendapat bansos pemerintah.
Di antaranya, kuota penerima bantuan terbatas. Kemudian, terbatasnya anggaran bansos yang bersumber dari APBD maupun APBN.
”Jadi KPM yang belum dapat (bansos) ada di daftar tunggu (penerima bantuan),” sambungnya.
Herman memaparkan, penyaluran bansos tidak menggunakan sistem pergantian penerima KPM.
Ketika terdapat KPM bansos terdegradasi, tidak bisa secara otomatis diganti oleh gakin lain.
Maka, langkah yang bisa dilakukan hanya melakukan verifikasi ulang gakin yang layak mendapat bansos.
Dengan begitu, KPM yang belum menerima bansos bisa mendapatkan di tahun anggaran berjalan.
”Yang kami lakukan adalah mengurangi KPM yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos,” paparnya.
Herman menambahkan. setiap desa diberikan ruang untuk mengusulkan KPM yang layak menerima bansos.
Tahun ini gakin usulan pemerintah desa yang berhasil mendapat bansos dari pemerintah enam KPM.
”Kalau sudah diajukan, berarti dari desa sudah memverifikasi bahwa calon yang diusulkan memang layak masuk DTKS atau bansos sesuai yang diusulkan,” pungkasnya.
Sementara Operator SIKS-NG Kelurahan Jungcangcang Ratna Wati mengaku hanya mengajukan gakin agar mendapat bansos dari pemerintah.
Sementara, penentuannya menjadi kewenangan pemerintah pusat atau daerah.
”Sekarang untuk menikmati program universal health coverage (UHC) harus masuk DTKS. Kewenangan tervalidasi (menjadi penerima bantuan) atau tidak itu urusan pemerintah pusat. Kalaupun belum ada yang dapat bantuan, biasanya menunggu yang dikeluarkan,” katanya. (ay/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta