PAMEKASAN, RadarMadura.id – Hingga kini, musik tradisional tongtong atau ul-daul masih menjadi primadona masyarakat.
Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya permohonan nomor induk kesenian (NIK).
Kabid Kebudayaan Disdikbud Pamekasan Siti Fatimah mengatakan, semua jenis kesenian wajib memiliki NIK. Termasuk musik ul-daul.
”Musik tradisional tersebut sering ditampilkan dalam sejumlah event,” katanya.
Selain musik daul, ada sejumlah kesenian yang wajib memiliki NIK. Di antaranya, orkes melayu, hadrah, pencak silat, musik Islam modern, sanggar seni budaya, dan lain-lain.
Namun, yang mengalami peningkatan pemohon NIK musik daul. ”Tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu,” tambahnya.
Permohonan pengurusan NIK tersebut saat ini bisa diakses secara online dan offline.
Pemohon nanti melengkapi persyaratan mulai dari identitas pemilik, susunan pengurus, alamat, dan lain-lain.
”Sekarang mudah. Kalau tidak mau ke mal pelayanan publik (MPP), bisa mengakses link dinas pendidikan,” tuturnya.
Menurut dia, semua kesenian wajib memiliki NIK. Sebab, legalitas tersebut menjadi acuan bahwa kesenian itu diakui oleh pemerintah daerah sehingga tetap lestari.
”Ini juga bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi hak cipta masyarakat Pamekasan,” pungkasnya. (ay/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia