PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di Pamekasan mencapai 99. Namun, masih ada puluhan KUB yang belum berbadan hukum.
”KUB yang belum berbadan hukum ada 24 kelompok,” kata Kepala Diskan Pamekasan Abdul Fata melalui Kabid Perikanan Tangkap Diskan Djufri Effendi.
Menurut Djufri, ada beberapa faktor yang menyebabkan puluhan KUB tersebut belum berbadan hukum.
Di antaranya, terdapat KUB nelayan yang baru terbentuk dan terganjal anggaran. ”Sebab, agar bisa berbadan hukum, membutuhkan anggaran sekitar Rp 2,5 juta,” terangnya.
Djufri mengakui bahwa saat ini layanan bantuan badan hukum gratis bagi KUB nelayan dari pemkab tidak ada.
Sebab, pemkab tidak memiliki anggaran. ”Tapi, semua KUB yang terdata di kami aktif semua,” tuturnya.
Anggota DPRD Pamekasan Maltuful Anam meminta dinas terkait memfasilitasi puluhan KUB nelayan tersebut agar berbadan hukum.
”Sehingga mereka juga bisa menerima bantuan dari pemerintah,” pintanya. (lil/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia