Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mayoritas Pengembang Perumahan di Pamekasan Tidak Serahkan PSU

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 20 September 2024 | 04:30 WIB
BELUM MENERAHKAN FASUM FASOS: Seorang pengendara motor hendak keluar dari Perumahan Jokotole Khayangan Rabu (18/9). (AYU LATIFAH/JPRM)
BELUM MENERAHKAN FASUM FASOS: Seorang pengendara motor hendak keluar dari Perumahan Jokotole Khayangan Rabu (18/9). (AYU LATIFAH/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Jumlah pengembang perumahan di Kabupaten Pamekasan menjamur.

Namun, yang menyerahkan fasilitas prasarana sarana utilitas (PSU) sangat sedikit.

Dari 50 perumahan, hanya dua yang telah menyerahkan kewajiban itu kepada pemerintah kabupaten (pemkab).

Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Pamekasan A. Musthofa Anshory menyampaikan, kesadaran developer atau pengembang masih minim.

Indikasinya, masih banyak yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola. ”Sebagian saja yang menyerahkan,” katanya Rabu (18/9).

Kewajiban penyerahan PSU berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) tersebut diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Setidaknya di Kota Gerbang Salam ada 50 pengembang yang mendirikan perumahan.

Hanya, yang telah menyerahkan baru dua developer. ”Tiga masih proses di tahun ini,”  tambahnya.

Anshory menyampaikan, saat ini para pengembang sedang memenuhi berkas administrasi yang dibutuhkan untuk penyerahan fasilitas tersebut.

Sehingga, fasilitas yang diperuntukkan untuk masyarakat bisa dikelola lebih lanjut.

Dengan catatan, fasilitas yang diserahkan harus dalam kondisi baik. ”Keberlanjutan fasilitasnya lebih terjamin pastinya,” paparnya.

Baca Juga: BRIS Konsisten Menguat, Sempat Sentuh ATH di Level Rp 3.180

Menurutnya, puluhan pengembang tersebut sebagian masih proses pembangunan untuk bisa diserahkan.

Pemkab telah menjatuhkan sanksi pada enam pengembang. Di antaranya pengembang di Desa Buddagan, Panglegur, Tombung, Pademawu, Proppo.

Perumahan-perumahan itu dipasang papan pengumuman bahwa belum menyerahkan PSU.

”Kami tetap koordinasi dengan pihak pengembang, walaupun papan informasi ini untuk masyarakat biar mereka tahu developer belum menyerahkan,” jelasnya.

Sementara pengurus Perumahan Jokotole Khayangan Hendra Herawan mengaku telah berencana menyerahkan fasum fasos.

Dia menyadari fasilitas itu akan dikelola oleh pemerintah dalam pemenuhan sarananya.

”Tinggal nunggu waktu saja, sekarang masih pemberkasan,” tandasnya. (ay/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pengembang #perumahan #psu #fasum #fasos