Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penambang Galian C Abaikan Izin, Akademisi Nilai Pemkab dan APH di Pamekasan Lemah

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 19 September 2024 | 16:53 WIB
Ilustrasi galian C. (RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi galian C. (RADAR BOJONEGORO)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Lahan galian batu di Pamekasan melimpah ruah. Banyak pengusaha yang tergiur memanfaatkan potensi alam tersebut.

Namun, tidak satu pun dari mereka yang mengurus izin secara resmi.

Akademisi dan Praktisi Hukum Pamekasan Ribut Baidi menilai, banyaknya aktivitas galian C ilegal menunjukkan pengawasan dari pemerintah daerah mandul.

Selain itu juga karena penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) lemah.

”Sudah jelas bahwa eksploitasi sumber daya alam (SDA) akan merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup yang akan berakibat buruk terhadap masa depan kesehatan dan keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya,” ujar Ribut.

Dia menegaskan, Pemkab Pamekasan juga perlu berkoordinasi dengan APH untuk mencegah dan menindak tegas terhadap aktivitas perusakan lingkungan hidup tersebut. Baik yang dilakukan oleh personal maupun korporasi.

Menurut Ribut, pemerintah daerah harusnya bisa menjalankan hak keperdataannya untuk menggugat pemilik galian C ilegal ke pengadilan.

Sementara, polisi bisa menerapkan sanksi pidana kepada pemilik usaha tersebut.

”Karena, ini adalah amanah konstitusi dan juga undang-undang (UU) Bidang Lingkungan Hidup. Baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus,” tutur dosen Hukum Lingkungan Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan itu.

Berdasarkan catatan, ada sekitar 228 aktivitas galian C ilegal di Pamekasan.

Rata-rata, eksplorasi tersebut mencakup batu gunung, tanah uruk, serta pasir dan batu (sirtu).

Lalu, enam titik lainnya merupakan eksplorasi terkait SDA fosfat.

”Sekali lagi, Pemkab Pamekasan dan APH harus bisa lebih serius dalam meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal. Yakni, melalui sarana keperdataan dan kepidanaan,” tegas pria berkacamata itu.

Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan Bachtiar Effendy mengaku telah berkoordinasi dengan APH terkait kondisi tersebut.

Saat ini Pemkab Pamekasan dan stakeholder tengah menjalankan fungsi pembinaan.

”Kami memberikan deskripsi terkait dengan risiko lingkungan dan terjadinya accident. Di samping itu juga, kami sudah memfasilitasi (pengusaha tambang, Red) dengan Pemprov Jawa Timur untuk proses perizinannya,” jelas Bachtiar. (afg/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#lahan #pemkab pamekasan #pengawasan #Aktivitas #penambang #eksplorasi #eksploitasi #akademisi #APH #galian c