PAMEKASAN, RadarMadura.id – Survei potensi minyak dan gas bumi (migas) di laut utara Pamekasan dimulai. Akibatnya, ratusan nelayan tidak melaut. Mereka menuntut kompensasi karena terdampak survei seismik itu.
Nelayan pantura tidak melaut selama aktivitas pengangkatan rumpon dan jaring ikan di tengah laut. ”Lebih dari 300 nelayan yang terdampak,” kata salah seorang keluarga nelayan kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) Selasa (3/9).
Warga Sotabar, Kecamatan Pasean, Pamekasan, itu mempertanyakan konpensasi dari perusahaan.
Menurut dia, sejauh ini kompensasi bagi nelayan terdampak belum jelas. ”Kalau yang diberi konpensasi hanya yang punya rumpon dan jaring, bagaimana dengan nelayan kecil yang dilarang melaut? Ini harus jelas kompensasinya,” ujarnya.
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan Abdul Fata menampik larangan bagi nelayan melaut di pantai utara (pantura).
Menurut dia, informasi yang beredar di masyarakat tidak benar. ”Tidak benar informasi nelayan dilarang melaut,” sebutnya.
Pria bebadan tegap itu menyebut, aktivitas yang dilakukan di pantura sejak Sabtu (31/8) hingga Minggu (1/9) itu pengambilan dan pendataan rumpon serta alat tangkap milik nelayan.
Kemudian, baru akan diproses kompensasi. ”Data di lapangan, rumpon dan alat tangkap hanya milik dua orang,” ujarnya.
Fata memastikan, nelayan yang tidak memiliki rumpon dan alat tanggap tidak akan menerima ganti untung. ”Kalau yang tidak punya rumpon dan alat tangkap tidak mungkin kami beri kompensasi,” tegasnya.
Pemerintah pusat berupaya menggali potensi migas di perairan utara Madura. PT Elnusa dipercaya oleh SKK Migas dan Petronas untuk bertanggung jawab dalam melakukan survei seismik tersebut. (lil/luq)
Editor : Ina Herdiyana