Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DTKS Amburadul, Anggota DPRD Pamekasan Kembalikan Bantuan Telur

Fatmasari Margaretta • Selasa, 3 September 2024 | 18:05 WIB
MENOLAK: Anggota DPRD Pamekasan Tabri Syaifullah Munir mengembalikan bantuan telur dan daging ke Dinsos Pamekasan, Senin (2/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
MENOLAK: Anggota DPRD Pamekasan Tabri Syaifullah Munir mengembalikan bantuan telur dan daging ke Dinsos Pamekasan, Senin (2/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tabri Syaifullah Munir terperanjat saat dia menerima bantuan telur dan daging, Minggu (1/9).

Anggota DPRD Pamekasan periode 2024–2029 itu tidak menyangka namanya masuk sebagai penerima bantuan.

Karena merasa tidak berhak menerima, Tabri memutuskan untuk mengembalikan bantuan tersebut ke Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, Senin (2/9).

”Saya tidak tahu, tiba-tiba (bantuan, Red) langsung diantarkan ke rumah,” tuturnya.

Kepada JPRM, mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan itu menyatakan tidak pernah mengurus bantuan tersebut.

Karena itu, dia minta agar namanya yang masuk di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) bisa diperbarui.

”Saya ini sudah ditanggung negara. Ada tunjangan istri dan semacamnya. Anehnya, saya masih tercatat sebagai penerima bantuan. Siapa pun yang bertanggung jawab, tolong data saya diperbaiki,” ulasnya.

Tabri paham bahwa basis data penerima bantuan mengacu pada DTKS. Dia mengingatkan agar data tersebut sering di-update.

Apalagi, sebelumnya juga ada nama pengusaha tembakau Khairul Umam yang juga masuk sebagai penerima bantuan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat mengaku bahwa bantuan tersebut bukan berasal dari institusinya, melainkan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan.

Mengenai anggota DPRD Pamekasan yang masuk DTKS, Herman menepisnya. Menurut dia, Tabri sudah tidak lagi masuk di data tersebut sejak setahun lalu.

”Setahu saya, untuk data (penerima bantuan, Red) itu dari Kemenko PMK,” ulasnya.

Sementara itu, Plt Kepala DKPP Pamekasan Nolo Garjito mengakui jika institusinya memiliki wewenang untuk memastikan pendistribusian bantuan sesuai prosedur.

Sebaliknya, dia tidak memiliki tugas untuk mengecek penerima bantuan.

”Terkait dengan masalah ini, DKPP Pamekasan bertugas memeriksa barang sebelum didistribusikan kepada penerima bantuan. Kalau misalnya (penerima, Red) tidak sesuai, seharusnya ada update data. Dan, itu ada di dinsos,” tegasnya. (afg/yan)

Editor : Fatmasari Margaretta
#bantuan #pendistribusian #Wewenang #dinsos #tunjangan #telur #DTKS #pwi