Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Raperda Tembakau Ditangguhkan, APHT Soroti Pengambilan Sampel

Hera Marylia Damayanti • Senin, 12 Agustus 2024 | 16:25 WIB
DAUN EMAS: Petani memetik daun tembakau yang rusak di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan, Minggu (11/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
DAUN EMAS: Petani memetik daun tembakau yang rusak di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan, Minggu (11/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Petani Kabupaten Pamekasan menaruh harapan besar terhadap harga tembakau tahun ini.

Namun, produksi tanaman dengan nama latin Nicotiana tabacum itu tidak diimbangi dengan payung hukum yang jelas. Revisi Perda 2/2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura ditangguhkan.

Lasip, petani Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, mengatakan, polemik yang sering dihadapi petani adalah praktik pengambilan sampel.

”Ini sudah berjalan sejak lama sebagai syarat untuk mengajukan tembakau ke pembeli,” ucapnya.

Pascapanen, petani berkomunikasi dengan bandol tembakau. Tujuannya, agar tembakau petani bisa terjual ke pengusaha.

Sebagian dari mereka ada juga yang menawarkan langsung pada pengusaha.

”Yang dikasih ke bandol itu tembakau kering sekitar 1 kilogram untuk dimasukkan ke gudang. Biasanya, sampel ada yang kembali, ada juga yang tidak kembali. Kalau terjual, contoh tembakau tersebut tidak ikut dihitung,” ungkap Lasip.

Humas Asosiasi Pengusaha Hasil Tembakau (APHT) Pamekasan Abdul Bari menyatakan, tidak ada aturan mengenai pengambilan sampel tembakau. Dia sadar bahwa kondisi itu bisa menjadi polemik bagi para petani.

Menurutnya, selama ini payung hukum yang ada hanya bersifat lokal. Artinya, tidak ada kebijakan yang mengatur mengenai tata niaga tembakau yang bisa dijadikan patokan bagi pihak yang terlibat dalam usaha pertembakauan itu.

”Petani, pedagang, dan pengusaha harus sama-sama diatur dalam hukum yang jelas. Harapannya, tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan dalam usaha pertembakauan,” terang pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan Wardatus Sarifah mengungkapkan, perubahan Perda 2/2022 tentang Pengusahaan Tembakau gagal untuk diterapkan. Sebab, belum selesai dibahas.

”Tata niaga tembakau masih menggunakan perda lama. Terkait perubahan (perda) pembelian sampel masih ditangguhkan,” ungkapnya.

Politikus Nasdem itu menjelaskan, perda tembakau merupakan perda kategori khusus.

”Sedangkan untuk saat ini sudah ada omnibus law. Jadi, revisi perda khusus itu masih ditangguhkan,” pungkasnya. (afg/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#tembakau #Ditangguhkan #belum selesai #revisi #Pengambilan Sampel #perubahan perda #APHT