PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tahun ini target pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Pamekasan mencapai Rp 8.668.303.296.
Namun, hingga semester pertama selesai hanya Rp 1.758.296.950. Artinya, untuk mencapai target masih minus Rp 6.910.006.346.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir menyampaikan, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dari pemkab sudah diserahkan kepada camat.
SPPT tersebut didistribusikan kepada kepala desa (Kades) dan lurah untuk diberikan kepada setiap wajib pajak.
”Saat ditagih, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, hanya berjanji mau bayar tapi tetap tidak bayar,” ujarnya.
BPKPD Pamekasan tidak bisa memberikan sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar PBB P2.
Namun, memberlakukan denda dua persen setiap bulan yang pembayarannya melewati 31 Desember. Apabila pembayaran lompat tahun, denda bertambah dua persen.
Sahrul mengaku pihaknya sudah mengambil beberapa langkah. Salah satunya mengadakan rapat evaluasi setiap bulan bersama bupati Pamekasan atau Sekkab yang dihadiri 13 camat.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat perihal kemudahan pembayaran PBB P2.
Sebab, bisa menggunakan nontunai seperti QRIS, SMS banking, dan sebagainya.
”Jadi pembayaran pajak tidak harus di Bank Jatim,” terangnya.
Sahrul mengungkapkan, tahun ini kanal pembayaran semakin diperbanyak agar mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.
Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak membayar PBB P2 karena sudah dipermudah.
”Kami akan terus mendorong camat dan kepala desa serta lurah untuk mengawal dan meng-update laporan pajak,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam menekankan pada dinas teknis agar meningkatkan kinerja.
Sosialisasinya juga harus mengena ke masyarakat langsung dengan cara jemput bola,” pintanya. (ail/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta