Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Layanan UHC Hanya untuk Warga Prasejahtera, Komisi IV DPRD Pamekasan Sebut Revisi Perbup Dinilai Terburu-buru

Hera Marylia Damayanti • Senin, 8 Juli 2024 | 15:55 WIB
MENUNGGU LAYANAN: Keluarga pasien berada di RSUD Smart Pamekasan, Jumat (21/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
MENUNGGU LAYANAN: Keluarga pasien berada di RSUD Smart Pamekasan, Jumat (21/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Mulai tahun ini tidak semua masyarakat Pamekasan bisa menikmati layanan universal health coverage (UHC).

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Pamekasan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) 106/2022 tentang UHC dalam Program JKN di Daerah menjadi Perbup 7/2024.

Semula, masyarakat Pamekasan cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) ketika butuh layanan kesehatan gratis.

Aturan yang baru, masyarakat yang tidak terdata di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) bakal tak ter-cover layanan UHC. Artinya, layanan UHC untuk warga prasejahtera.

”Kami ingin memastikan bahwa layanan kesehatan gratis tersebut tepat sasaran. Dengan begitu, segmentasi kepesertaannya akan semakin valid,” kata Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin.

Dia menjelaskan, layanan UHC semestinya hanya diperuntukkan bagi masyarakat prasejahtera.

Mereka bisa sepenuhnya mendapat hak dan jaminan sesuai dengan ketentuan dalam penerima bantuan iuran daerah (PBID).

Sementara masyarakat dengan kategori pekerja juga sudah dijamin oleh perusahaan masing-masing.

Saifudin menyarankan, masyarakat ekonomi menengah ke atas bisa mengikuti program BPJS Kesehatan secara mandiri.

Menurutnya, warga yang sudah mampu akan mengambil hak orang miskin jika masih menikmati layanan UHC. Begitu juga dengan karyawan perusahaan.

”Kalau sudah mampu, apa tidak termasuk mengambil jatahnya yang miskin?” tanyanya.

Baca Juga: Penertiban PKL di Pamekasan Mendapat Perlawanan, Tuding Pemerintah Tidak Solutif

Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Abd. Rasyid Fansari menyatakan, pemberlakuan Perbup 7/2024 mengagetkan masyarakat.

Dia menyayangkan sikap eksekutif yang terkesan terburu-buru memberlakukan perbup tersebut.

”Mungkin saja saat ini masih ada pasien yang dalam perawatan di rumah sakit, lalu ketika keluar tiba-tiba disuruh bayar karena tidak ditanggung pembiayaannya oleh pemerintah,” ungkapnya.

Rasyid menyadari, legislatif tidak memiliki kewenangan dalam revisi perbup.

”Tapi, paling tidak kita diskusikan sejak awal sehingga bisa meminimalkan beberapa persoalan. Lalu, di ranah mana yang sekiranya masih bisa diperjuangkan untuk dituangkan di perbup,” ulasnya.

Politikus PPP menilai, Perbup 7/2024 merupakan produk yang grusa-grusu.

Seharusnya, banyak pihak yang dilibatkan, seperti instansi sektoral hingga BPJS Kesehatan. Termasuk pemerintah desa.

”Kalau sumbernya DTKS, yang berwenang untuk memasukkan data itu adalah operator SIKS-NG. Untuk bisa efektif, mestinya kita ukur dulu. Jangan ditetapkan dulu baru sosialisasi,” sesalnya. (afg/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Warga #Komisi IV DPRD #dinkes #layanan kesehatan #Revisi Perbup #DTKS #UHC #prasejahtera