PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tim gabungan dari satpol PP, TNI, dan Polri melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan sekitar Monumen Arek Lancor, Jumat (5/7).
Tak ayal, kedatangan mereka membuat sebagian PKL kocar-kacir meninggalkan lokasi.
PKL yang kedapatan menjajakan dagangannya di ruas jalan protokol dipaksa untuk angkat kaki.
Mereka diusir berjualan tanpa solusi yang jelas. Tidak heran, aksi penertiban yang dilakukan mendapatkan perlawanan dari sebagian pedagang.
”Kalau dipindah, kami harus berjualan ke mana? Ketika disarankan untuk berjualan di jalan ini misalnya, ternyata sudah ditempati orang lain,” ucap Nasrul, salah satu pedagang di kawasan Arek Lancor.
Pihaknya menilai, petugas tebang pilih dalam menertibkan PKL.
Salah satu kawasan yang tidak tersentuh dari penertiban PKL adalah Jalan Diponegoro.
”Apa bedanya dengan kami yang juga berjualan di sini,” tanyanya.
Penertiban yang dilaksanakan di sekitar Arek Lancor Pamekasan berjalan alot. Petugas gabungan sempat kewalahan.
Beberapa dari pedagang bersikeras mempertahankan lokasi berjualannya.
Bahkan, satu mobil pedagang yang dipakai berjualan harus diderek.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Pamekasan Ahmad Jhonnaidi mengatakan, penertiban dilakukan secara bertahap.
Petugas akan mensterilkan semua jalan protokol dari PKL.
”Semua pasti ditertibkan. Tapi, kami juga masih berupaya mengedepankan tindakan yang humanis. Bukannya kami takut mengangkut gerobak maupun mobil PKL. Petugas masih berkomunikasi dan melakukan pendekatan,” imbuhnya.
Penertiban pedagang diatur dalam Perda 4/2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Selain itu, Perbup 74/2021 tentang perubahan kedua atas Perbup 38/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 5/2008 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Karena itu, Jhonnaidi menekankan bahwa regulasi tentang penataan serta pemberdayaan PKL dan pedagang itu perlu diketahui publik.
Selain dilarang, berjualan di pinggir jalan dapat membahayakan pedagang maupun pengguna jalan lainnya. (afg/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta