Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Enam Klinik Kecantikan di Pamekasan Belum Terakreditasi, Apa Kendalanya?

Fatmasari Margaretta • Kamis, 4 Juli 2024 | 15:30 WIB
FOKUS: Resepsionis berada di Klinik Alamanda Pamekasan, Jalan Jingga, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, Rabu (3/7). (LAILIYATUN NURIYAH/JPRM)
FOKUS: Resepsionis berada di Klinik Alamanda Pamekasan, Jalan Jingga, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, Rabu (3/7). (LAILIYATUN NURIYAH/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Enam klinik kecantikan di Pamekasan belum terakreditasi.

Yakni, Klinik Kecantikan Elysia, Natasha, Benings, Alamanda, Pipit Beauty, dan Douha Beauty.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifudin menampik keberadaan klinik yang belum terakreditasi tersebut.

Akan tetapi, enam klinik kecantikan tersebut kini berproses untuk mempersiapkan akreditasinya.

”Banyak yang harus dipersiapkan, tidak hanya satu atau dua persyaratan,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 34/2022, akreditasi paling lambat dilakukan dua tahun setelah izin operasional keluar.

Namun nyatanya, di Kota Gerbang Salam masih ada klinik yang belum terakreditasi meski sudah beroperasi lebih dari dua tahun.

Mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pamekasan itu menjelaskan, terdapat empat kategori akreditasi. Yakni, dasar, madya, utama, dan paripurna.

”Enam klinik ini belum sama sekali. Kami tetap lakukan imbauan untuk hal ini,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Cabang Alamanda Pamekasan Rizky Eka El Widianto mengakui lembaga yang dinakhodai belum terakreditasi.

Dia berdalih, pengurusan akreditasi dilakukan oleh kantor pusat di Surabaya. Pihaknya mengeklaim, pengajuan akreditasi sudah berproses.

”Jadi, dimulai dari area Surabaya, Sidoarjo, Gresik, baru di Madura ini,” ungkapnya.

Pihaknya berupaya agar klinik yang dikelola bisa mengantongi akreditasi tahun ini.

Meskipun, upaya itu tidak mudah untuk diwujudkan. Sebab, terdapat 10 cabang klinik yang ada di bawah naungan kantor pusat Alamanda.

Rizky mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa terakreditasi.

Yakni, obat yang digunakan harus mendapat izin dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM). Kemudian, memiliki analisis dampak lalu lintas (andalalin).

Lalu, semua tenaga kesehatan harus memiliki surat  izin praktik (SIP). Termasuk apoteker dan asisten apoteker.

Selanjutnya, memiliki rekam medis elektronik, toilet, ruang tindakan, perawat, tempat limbah medis, dan sebagainya.

”Kami di sini sejak 2015, insyaallah bisa tuntas tahun ini (akreditasi). Akan kami usahakan,” tutupnya. (ail/jup)

Editor : Fatmasari Margaretta
#akreditasi #izin #tenaga kesehatan #dinkes #apoteker #Rekam Medis #persyaratan #klinik kecantikan #SIP #limbah medis #bpom #imbauan