PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tahun ini pemerintah tetap mengalokasikan dana bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT).
Seperti sebelum-sebelumnya, bantuan tersebut akan diberikan kepada buruh perusahaan rokok dan petani tembakau.
Namun, Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan belum memetakan calon penerima bantuan.
Kepala Dinsos Pamekasan Herman Hidayat Santoso mengatakan, institusinya belum menentukan calon penerima BLT DBHCHT.
Sebab, masih menunggu usulan dari pemerintah desa (pemdes) dan perusahaan rokok.
”Batas akhir penyerahan data calon penerima, Jumat (28/6) mendatang,” ucapnya.
Menurut dia, kuota penerima dana BLT DBHCHT sebanyak 23.230 orang.
Setiap penerima bantuan akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Bantuan itu akan diberikan selama dua bulan.
”Penerima bantuan dipastikan didominasi buruh tani tembakau. Sebab, pengalaman tahun sebelumnya, usulan dari pemdes lebih banyak. Sementara jumlah perusahaan rokok yang terdata hanya 99 perusahaan,” tutur Herman.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Ahmad Fauzi berharap semua pihak mengawasi proses pengusulan dan penentuan dana BLT DBHCHT.
Dengan demikian, penyaluran bantuan tersebut bisa tepat sasaran.
”Semuanya harus ikut mengontrol agar tidak ada kecurangan dalam penyaluran dana BLT DBHCHT ini,” pintanya. (ail/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta