Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sekkab Pameksan Bahas Pupuk Bersama Stakeholder, Minta Jangan Melebihi HET

Fatmasari Margaretta • Rabu, 19 Juni 2024 | 23:14 WIB

 

DAUN EMAS: Lasip menyiram tembakau miliknya di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Senin (17/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
DAUN EMAS: Lasip menyiram tembakau miliknya di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Senin (17/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Ketersediaan pupuk di Bumi Pamelingan belum aman.

Indikasinya, sebagian petani masih kesulitan untuk mendapatkan salah satu bahan yang dipakai untuk kebutuhan unsur hara tanaman tersebut.

Apalagi, saat ini sudah memasuki musim tanam tembakau.

Lasip, salah satu petani tembakau di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, mengaku mengandalkan pupuk subsidi untuk kebutuhan tanamannya.

Akan tetapi, untuk mendapatkan pupuk subsidi tersebut, petani harus tergabung dalam kelompok tani (poktan).

”Jadi, meski masuk poktan, juga tidak jelas kapan (pupuk) bisa turun (diberikan pada petani). Lalu, untuk pengambilan pupuk juga dibatasi. Mau tidak mau, kami harus irit menggunakan pupuk,” katanya pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Menurut dia, harga jual pupuk jenis urea di kios cukup mahal. Untuk satu karung pupuk dihargai Rp 200 ribu.

Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasar Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) 49/2020, harga pupuk urea dibanderol Rp 2.250 per kilogram atau Rp 112.500 per sak.

”Kalau beli di poktan, harganya Rp 160 ribu. Ini masih terbilang lebih murah jika harus beli di toko,” ungkap Lasip.

Sementara itu, Pj Sekkab Pamekasan Ach. Faisol menyatakan, pemerintah berupaya untuk menelaah prosedur dalam mengurus pupuk dari distributor.

Yaitu, dengan membahas masalah pupuk bersama stakeholder. Tujuannya, agar masalah pupuk bisa diurai dan dicarikan solusi.

”Tidak boleh harga pupuk melebihi HET. Kecuali (harga, Red) ada kesepakatan-kesepakatan sebelumnya. Misalnya seperti ada tambahan ongkos antar dan semacamnya. Kami minta kios mencatat HET saat poktan menebus pupuk,” tandasnya. (afg/yan)

Editor : Fatmasari Margaretta
#tembakau #tanaman #pemerintah #pupuk #distributor #het #Petani #poktan #stakeholder #unsur hara #kios #urea