PAMEKASAN, RadarMadura.id – Program universal health coverage (UHC) di Kabupaten Pamekasan menelan anggaran tidak sedikit.
Buktinya, anggaran harus disiapkan pemerintah mencapai Rp 80 miliar.
Anggaran fantastis tersebut diproyeksikan membayar premi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) dari dua segmentasi.
Yakni, penerima bantuan iuran daerah (PBID) dan peserta JKN kelas III mandiri yang masih harus disubsidi pemkab.
Pj Bupati Pamekasan Masrukin menyampaikan, anggaran yang dikeluarkan pemkab untuk program layanan kesehatan gratis tidak sedikit.
Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk memanfaatkan layanan kesehatan tanpa biaya tersebut.
”Dana puluhan miliar itu dibayarkan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama setahun. Entah itu dipakai atau tidak oleh Bapak Ibu,” ucapnya saat menghadiri sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Hotel Azana Style Hotel Madura, Kamis (30/5).
Namun, pihaknya meminta warga bijak dalam menggunakan layanan kesehatan gratis.
”Dengan kata lain, kalau sakitnya bisa disembuhkan tanpa ke rumah sakit, tidak perlu pakai UHC,” tutur mantan sekretaris DPRD Pamekasan tersebut.
Dana puluhan miliar untuk premi program JKN itu bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024.
Sisanya, dana transfer tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu).
Sementara DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan tahun ini Rp 91 miliar.
Anggaran tersebut jauh lebih kecil dibandingan 2023 yang mencapai Rp 106 miliar.
Pemanfaatan dana itu paling banyak dialokasikan untuk bidang kesehatan.
Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Wardatus Sarifah mengatakan, besarnya anggaran premi JKN harus diimbangi dengan layanan optimal.
Sebab, sampai saat ini masyarakat Pamekasan justru lebih tertarik menjadi pasien umum.
Alasan itu bagi Warda cukup menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan di Kota Gerbang Salam.
Sebab, masyarakat masih beranggapan pasien umum cenderung lebih diutamakan dan diprioritaskan oleh fasilitas kesehatan (faskes).
Sementara, pasien pengguna JKN BPJS Kesehatan sering dianaktirikan.
”Padahal pemerintah juga sama-sama membayar tuntas biaya kesehatan masyarakat saat menggunakan UHC. Lalu, kenapa masyarakat sampai beranggapan seperti itu? Maka, ini adalah tugas eksekutif untuk membenahinya,” kata Warda.
Politikus Partai Nasdem itu meminta setiap fasilitas kesehatan (faskes) memberi layanan yang sama rata bagi pasien.
Sehingga, upaya pemerintah untuk membiayai program UHC bisa dimanfaatkan dengan maksimal. (afg/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta