PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tahun ini hanya satu desa yang mengikuti program sertifikat hak atas tanah (SHAT) bagi nelayan, yakni Desa Padelegan, Kecamatan Pademawu.
Sebab, untuk Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, yang diusulkan juga gagal karena sudah mengikuti pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan Abdul Fata melalui Kabid Perikanan Tangkap Mohammad Djufri Effendi mengatakan, ada 110 nelayan yang menerima program SHAT. Saat ini masih proses pemberkasan.
”Ada beberapa kendala sehingga proses itu sedikit terlambat. Jadi, belum dilakukan pengukuran,” ungkapnya.
Dijelaskan, untuk tahun ini jumlah desa yang mengikuti program SHAT berkurang dari tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2023, terdapat lima desa. Sebab, cakupan penerima SHAT semakin sedikit.
Djufri mengatakan, SHAT sangat baik untuk para pelaku usaha perikanan. Sebab, sertifikat tersebut untuk legalitas hukum tanah yang dimiliki nelayan.
Dia berharap, di Kabupaten Pamekasan semakin banyak yang mengikuti program SHAT ini.
”Iya, bisa jadi sebagai jaminan pinjaman di bank yang digunakan untuk mengembangkan usaha dan sebagainya,” terangnya.
Ahmad, 45, nelayan Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, mengatakan, mengetahui program SHAT tersebut.
”Mungkin kurangnya pendekatan sehingga banyak yang tidak mengikuti program tersebut,” tukasnya. (ail/han)
Editor : Fatmasari Margaretta