Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Satu Desa di Pamekasan Gagal Terima SHAT Nelayan, Apa Alasannya?

Fatmasari Margaretta • Rabu, 22 Mei 2024 | 15:55 WIB
TERIK: Nelayan di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, berada di atas kapal, Senin (20/5). (LAILIYATUN NURIYAH/JPRM)
TERIK: Nelayan di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, berada di atas kapal, Senin (20/5). (LAILIYATUN NURIYAH/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tahun ini hanya satu desa yang mengikuti program sertifikat hak atas tanah (SHAT) bagi nelayan, yakni Desa Padelegan, Kecamatan Pademawu.

Sebab, untuk Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, yang diusulkan juga gagal karena sudah mengikuti pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan Abdul Fata melalui Kabid Perikanan Tangkap Mohammad Djufri Effendi mengatakan, ada 110 nelayan yang menerima program SHAT. Saat ini masih proses pemberkasan.

”Ada beberapa kendala sehingga proses itu sedikit terlambat. Jadi, belum dilakukan pengukuran,” ungkapnya.

Dijelaskan, untuk tahun ini jumlah desa yang mengikuti program SHAT berkurang dari tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2023, terdapat lima desa. Sebab, cakupan penerima SHAT semakin sedikit.

Djufri mengatakan, SHAT sangat baik untuk para pelaku usaha perikanan. Sebab, sertifikat tersebut untuk legalitas hukum tanah yang dimiliki nelayan.

Dia berharap, di Kabupaten Pamekasan semakin banyak yang mengikuti program SHAT ini.

”Iya, bisa jadi sebagai jaminan pinjaman di bank yang digunakan untuk mengembangkan usaha dan sebagainya,” terangnya.

Ahmad, 45, nelayan Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, mengatakan, mengetahui program SHAT tersebut.

”Mungkin kurangnya pendekatan sehingga banyak yang tidak mengikuti program tersebut,” tukasnya. (ail/han)

Editor : Fatmasari Margaretta
#PTSL #kendala #Penerima #pamekasan #Perikanan #SHAT #Legalitas Hukum #nelayan #Pengukuran