PAMEKASAN, RadarMadura.id – Aksi protes yang dilakukan siswa SMKN 3 Pamekasan lantaran tidak bisa mendaftar di perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) menuai sorotan.
Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdidn) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Wilayah Pamekasan meminta pihak sekolah bertanggung jawab.
Kacabdindik Jatim Wilayah Pamekasan Slamet Goestiantoko mengaku sudah mengetahui problematika aksi protes yang dilakukan siswa, Kamis (15/2). Meskipun saat kejadian pihaknya berada di Kota Surabaya.
”Sudah saya perintahkan Kasi (SMK) dan pengawas untuk memastikan permasalahan yang terjadi,” ucapnya.
Slamet mengeklaim sudah menekan SMKN 3 Pamekasan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Yakni, dengan memberikan penjelasan yang komprehensif kepada siswa dan wali murid. ”Sehingga, tidak terjadi miskomunikasi informasi,” ujarnya.
Kesalahan ini murni dari pihak SMKN 3 Pamekasan. Hal itu terjadi karena tim pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS) yang diberi tugas memfasilitasi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke PTN lalai.
”Sehingga, saat sudah telat ya tidak bisa (mendaftar). Meskipun berkali-kali, tetap tidak bisa diakses,” terangnya.
Mantan Plt Kacabdindik Jatim Wilayah Bangkalan itu mengaku sudah meminta SMKN 3 Pamekasan bertanggung jawab terhadap siswa yang tidak bisa masuk ke PTN melalui SNBP.
Yaitu, melakukan pendampingan agar bisa diterima di PTN melalui jalur lain.
”Kewajiban sekolah melakukan pendampingan terhadap siswanya hingga kuliah di perguruan tinggi,” ujarnya.
Anggota Dewan Pendidikan Pamekasan Moh. Hafid Effendi menyampaikan, semua kepala SMA dan SMK tergabung dalam satu wadah.
Yakni, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Seharusnya, MKKS saling berkoordinasi agar peristiwa yang terjadi di SMKN 3 Pamekasan tidak terulang.
”Sehingga, tidak ada lagi alasan keterlambatan upload data yang kaitannya dengan masa depan siswa,” tuturnya.
Hafid juga meminta Kacabdindik Jatim intens berkoordinasi dengan MKKS dalam mewujudkan pendidikan dan lulusan yang berkualitas.
”Sehingga, dampaknya tidak merugikan siswa saat terlambat didaftarkan pada SNBP,” terangnya. (bai/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta