PAMEKASAN, RadarMadura.id – Gaji aparatur sipil negara (ASN) naik. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 5/2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenaikan gaji tersebut terjadi di semua golongan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengaku, pemkab baru menerima keputusan presiden (keppres) kenaikan gaji ASN dari pemerintah pusat.
Sementara kenaikan gaji itu akan diberlakukan mulai Maret mendatang.
”Jadi untuk Januari dan Februari kami masih menggunakan peraturan yang lama. Kenaikan berlaku pada Maret,” ucapnya Minggu (11/2).
Besaran kenaikan gaji ASN dan PPK delapan persen. Kenaikan gaji itu sudah diantisipasi oleh Pemkab Pamekasan.
Yakni, dengan melakukan penyesuaian dana belanja pegawai dalam rencana belanja APBD 2024. ”Kita harus menyesuaikan dengan itu,” tambahnya.
Sahrul menambahkan, kenaikan gaji itu berlaku untuk golongan I sampai dengan IV.
Sedangkan bagi PPPK berlaku untuk golongan I sampai dengan XVII. ”Sesuai peraturan seperti itu,” sambung Sahrul.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, kenaikan gaji dapat memengaruhi tingkat kesejahteraan bagi para pegawai.
Juga bisa dijadikan motivasi dan spirit dalam mengabdi untuk masyarakat dan negara.
”Diharapkan kinerja para pegawai meningkat, baik PNS maupun PPPK. Terutama pengabdian dalam menjalankan tugas-tugas negara di masyarakat,” katanya. (di/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia