PAMEKASAN, RadarMadura.id – Untuk saat ini pembelian liquified petroleum gas (LPG) 3 kg harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Hal tersebut dilakukan untuk meregistrasi data warga yang berhak menerima LPG melon.
Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan Bachtiar Effendy mengatakan, pihaknya belum menerapkan aturan tersebut.
”Kami koordinasikan dulu dengan Pertamina dan pemprov. Sehingga, saat disampaikan kepada masyarakat, regulasi tersebut bisa dipahami dengan jelas,” ucapnya.
Dijelaskan, penggunaan KTP untuk pembelian LPG kemasan 3 kg dilakukan oleh pihak pangkalan atau agen resmi. Nantinya, nomor induk kependudukan (NIK) diinput di aplikasi.
Baca Juga: Banyak Data Tak Sinkron, Ribuan Petani di Pamekasan Tak Terdata di E-RDKK
Bachtiar mengakui, sebagian warga ada yang belum mengetahui informasi tersebut. Pasalnya, pihaknya belum melakukan sosialisasi.
”Sebenarnya yang berhak menyampaikan hal tersebut PT Pertamina. Kalau kami hanya memiliki wewenang untuk monitoring,” tegasnya.
Muhammad, pemilik pangkalan LPG 3 kg Suryamart di Jalan Bahagia, Nomor 10, Kelurahan Bugih, membenarkan bahwa pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP.
Prosedurnya, pembeli membawa KTP, kemudian NIK diinput oleh pemilik pangkalan pada aplikasi My Pertamina.
”Wajib menggunakan KTP meski hanya membeli satu tabung gas LPG 3 kg,” tandasnya. (ail/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta