PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan tindak pidana pornografi yang menyeret nama Kacong Arye memasuki babak baru.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, youtuber bernama asli Jumairi itu ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan ditahan.
Kacong Arye dilaporkan oleh RW (inisial), 21, warga Kecamatan Pamekasan atas dugaan tindak pidana pornografi.
Sebab, dia merekam dan menyebarkan hasil video call sex (VCS) yang direkam tanpa sepengetahuan RW.
Kuasa hukum RW, Yolies Yongky Nata, mengatakan, kepolisian sudah mengantongi keterangan saksi ahli.
Kacong Arye memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terlapor pada Selasa (30/1). Setelah itu ditetapkan sebagai tersangka.
”Sudah diamankan, Jumairi atau Cong Arye itu di Polres Pamekasan,” ujarnya Rabu (31/1).
Yolies mengucapkan terima kasih kepada penyidik sudah menangani laporan kliennya.
Dia meminta tersangka diproses. Sehingga, tersangka jera dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Pihaknya percayakan penanganan kasus perkara tersebut pada aparat penegak hukum (APH). Sebab, tersangka tidak mengakui tindakan yang dilakukan.
Kliennya sudah berusaha dari awal untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Baca Juga: Objek Wisata Alam Puncak Suroloyo, Cara Lain Menikmati Kota Yogyakarta dari Ketinggin Gunung Menoreh
”Namun, yang bersangkutan enggan dan tidak punya iktikad baik untuk menyelesaikannya. Kami berharap keadilan didapat oleh kami dengan diberikan hukuman yang setimpal pada tersangka,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan Kacong Arye menjadi saksi terakhir yang diperiksa penyidik.
Pria dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu menerangkan, penyidik sudah menahan tersangka. ”Nanti saya informasikan lebih lanjut,” janjinya. (bai/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti