Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dua Desa di Pamekasan Gagal Terima Program SHAT, Apa Penyebabnya?

Hera Marylia Damayanti • Senin, 29 Januari 2024 | 03:30 WIB
BERLAYAR: Seorang nelayan merapikan jaring di atas kapal di perairan Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Sabtu (27/1). (LAILIYATUN NURIYAH/JPRM)
BERLAYAR: Seorang nelayan merapikan jaring di atas kapal di perairan Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Sabtu (27/1). (LAILIYATUN NURIYAH/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tahun ini tiga desa direncanakan menjadi sasaran program sertifikat hak atas tanah (SHAT).

Namun, dua desa dipastikan gagal mendapatkan program tersebut karena sejumlah kendala.

Pertama, Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, gagal mendapat program SHAT karena termasuk dalam penerima program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Sementara Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan, gagal memperoleh program SHAT karena mengundurkan diri.

Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan Abdul Fata melalui Kabid Perikanan Tangkap Mohammad Djufri Effendi mengatakan, satu-satunya yang menjadi sasaran SHAT yakni Desa Padelegan, Kecamatan Pademawu. Saat ini dalam proses identifikasi data calon peserta calon lokasi (CPCL).

Dia mengutarakan, program SHAT direalisasikan untuk memberi kepastian hukum atas status tanah milik nelayan.

Aset yang dimiliki nelayan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha. Selain itu, bisa menjaga keberlangsungan usaha nelayan.

”Bisa juga melalui kegiatan pemberdayaan dan pengembangan usaha nelayan. Yang jelas kami pasti akan memaksimalkan kegiatan ini,” ujarnya Sabtu (27/1).

Djufri mengungkapkan, pihaknya sudah menentukan tiga desa sebagai sasaran program SHAT.

Tiga sasaran tersebut dinilai sudah memenuhi syarat karena termasuk desa pesisir dan pernah memperoleh program SHAT di tahun-tahun sebelumnya.

”Kita juga mendapat usulan dari nelayan saat melakukan pembinaan bahwa tiga lokasi itu masih ada bidang tanah nelayan yang belum disertifikat,” ungkapnya.

Dia menyayangkan dua desa gagal menerima program SHAT. Menurutnya, hal itu otomatis mempengaruhi terhadap capaian SHAT dibanding tahun lalu. Pada 2023 terdapat empat desa yang mendapat program SHAT.

“Capaian pasti lebih kecil karena dua lokasi utama SHAT nelayan tidak mungkin terealisasi,” terangnya.

Nelayan Desa Padelegan Abdullah mengaku belum mendapatkan program SHAT. Dia berharap, tahun ini masuk data sehingga lahan miliknya bisa diproses sertifikasi.

”Belum pernah dapat. Mungkin tahun ini kalau memang rezekinya. Semoga saja bisa merasakan bantuan ini,” harapnya. (ail/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dua desa #status tanah #usaha nelayan #SHAT #Kecamatan Tlanakan #sertifikat hak atas tanah #nelayan