PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pembabatan pohon bakau di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, memang sudah dihentikan.
Namun, sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan belum tegas. Bahkan, mengeklaim tidak berwenang menangani masalah tersebut.
Pj Bupati Pamekasan Masrukin enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyampaikan, bahwa sudah meminta dinas lingkungan hidup (DLH) untuk turun tangan agar tidak terjadi konflik. ”Mereka sepertinya sudah mendatangi lokasi,” kata Masrukin Senin (22/1).
Sementara itu, Kepala DLH Pamekasan Supriyanto menjelaskan, meskipun sudah melakukan peninjauan, instansinya tidak bisa berbuat banyak.
Hal itu disebabkan tanah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM). ”Jadi kami tidak bisa berbuat sesuatu,” kata Supri.
Dia menjelaskan, DLH tidak berwenang menelusuri SHM. Alasannya, kawasan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Sebab, 0 sampai 12 mil kawasan pantai pesisir tidak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. ”Kan begitu peraturannya,” ujar dia.
Sebelum itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Pamekasan Farhatin Syaifillah menyatakan, pembabatan mangrove di Desa Ambat mengandung unsur pidana.
Dia bahkan secara jelas menyatakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Bahwa, setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan, baik air, udara, itu masuk pidana.
Farhatin juga memperkuat itu dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pamekasan. ”Sanksinya, ya di penegak hukum,” kata dia Kamis (18/1).
Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan Ribut Baidi menilai Pemkab Pamekasan tidak serius. Bahkan, lalai dalam mengawasi kondisi ekologi. Padahal, perusakan dan atau pencemaran sangat tampak dan jelas.
Pria yang juga dikenal sebagai praktisi hukum pidana lingkungan itu mencontohkan tentang galian C ilegal. Bahwa, sampai sekarang lebih kurang ada 100 titik lokasi dibiarkan beroperasi.
”Ini menujukkan Pemkab Pamekasan tidak punya mempunyai komitmen yang jelas terhadap perlindungan lingkungan hidup,” kata dia.
Tidak hanya itu, ada pula penambangan pasir liar di wilayah pesisir pantai. Pembabatan hutan bakau di Desa Ambat semakin mempertegas, pengawasan pemerintah terhadap lingkungan hidup hanya setengah hati.
Menurut dia, DLH selaku instansi yang bertanggung jawab selalu berlindung di balik wewenang. Galian C ilegal disebut wewenang Pemprov Jatim.
Padahal, UU 32/2009 pada pasal 90, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menggugat secara perdata kepada pelaku usaha yang berdampak terhadap kerusakan dan atau pencemaran lingkungan.
”Hanya, komitmen pemkab tidak jelas dan menunjukkan sikap menyerah atau lempar handuk kepada pengusaha. Sikap tegas pemkab itu ditunggu dan pasti didukung oleh masyarakat,” tandasnya. (di/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti