PAMEKASAN, RadarMadura.id - Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan menggelar sosialisasi hak integrasi warga binaan. Kegiatan ini digelar di aula Lapas Kelas IIA Pamekasan, pada Rabu (17/1).
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu kepala Bapas, kasi binadik dan pembimbing kemasyarakatan. Mereka memberikan sosialisasi mengenai hak-hak integrasi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Integrasi merupakan hak yang diberikan kepada WBP dalam bentuk pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan lain sebagainya. Hak tersebut tidak begitu saja diberikan kepada WBP, akan tetapi harus memenuhi beberapa persyaratan.
Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa WBP yang berhak mendapat integrasi harus berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Lapas. Kemudian, WBP juga harus memiliki penjamin yang layak dari segi sosial dan ekonominya.
Kelayakan penjamin menjadi salah satu pertimbangan penting bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan rekomendasi usulan integrasi.
Kepala Bapas Pamekasan Siti Sunariyah juga menyampaikan hak dan kewajiban WBP pada saat menjalani program integrasi.
“Selama menjalani program integrasi, WBP atau klien wajib melakukan lapor diri ke kantor Bapas, berkelakuan baik di masyarakat, melaporkan kepada Bapas apabila pindah domisili, meminta izin kepada Bapas apabila akan bepergian ke luar negeri,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahan dan berperan aktif dalam setiap program pembinaan di Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Pembinaan di Lapas bertujuan untuk mempersiapkan WBP kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, memahami konsekuensi hukum dari tindakannya serta memiliki keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Selain itu juga diberikan pemahaman yang mendalam kepada WBP mengenai hak dan kewajiban selama menjalani program integrasi. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan pengulangan tindak pidana. (*/dry)
Editor : Hendriyanto