Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Skor Pengalaman Kerja Tidak Masuk Akal, Panitia Pemilihan Kepala Desa Gugul Diduga Palsukan Dokumen

Fatmasari Margaretta • Kamis, 18 Januari 2024 | 16:31 WIB

Ilustrasi dokumen palsu (JawaPos.com)
Ilustrasi dokumen palsu (JawaPos.com)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemilihan Antarwaktu (PAW) Kades Gugul, Kecamatan Tlanakan, pada pertengahan Juni 2023 lalu direspons dengan gugatan hukum. Penggugatnya adalah Mohammad Farid asal Desa/Kecamatan Tlanakan.

Meski bukan berasal dari Desa Gugul, Farid saat itu berkonstetasi dalam pemilihan PAW. Hal itu berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2022 tentang perubahan keenam atas Perbup Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya diduga diwarnai kecurangan. Diduga dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa. Sehingga, dia tidak lolos seleksi. Otomatis tersingkir dari persaingan politik desa tersebut.

Baca Juga: Tak Kecipratan Dana Pengadaan Buku Baru, Dispusip Pamekasan Andalkan Anggaran dari DAK

Tajul Arifin selaku kuasa hukum Farid menceritakan, berhubung saat pendaftaran dibuka lebih dari tiga orang, maka P2KD melakukan seleksi melalui skoring. Ada empat kategori penilaian.

Di antaranya, pengalaman kerja yang meliputi pemerintahan desa dan nonpemerintahan desa. Kemudian, pendidikan, usia, dan tes tulis.

Dari enam bakal calon kepala desa (bacakades), saat itu yang dinyatakan tidak lolos ada tiga. Salah satu di antaranya adalah kliennya. Sebab, perolehan skornya rendah.

Singkat cerita, yang terpilih saat itu adalah Ach. Hidayat. Sebagaimana diketahui, yang bersangkutan merupakan anak dari mantan Kades Gugul Munir yang meninggal pada 2022 lalu.

Baca Juga: Produk UMKM di Pasar Modern Minim, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Beberkan Strategi Branding Supaya Laku Keras

”Namun, sebelumnya memang kami merasa ada upaya menjegal klien kami karena dia orang Tlanakan. Intinya dipersulit, lalu nego dan lain-lain akhirnya diperbolehkan,” tutur Tajul kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Dia mengatakan, proses PAW yang memenangkan Hidayat ditengarai diwarnai kecurangan. Sebab, ada kategori penilaian yang diduga sengaja dikosongkan oleh P2KD.

Yakni, nonpemerintahan. Padahal, SK terkait pengalaman kerjanya sudah dilampirkan.

”Klien kami pernah menjabat sebagai Sekdes dan sukwan di salah satu puskesmas. Namun, skornya dikosongkan. Padahal, SK ada dan dilampirkan,” ucapnya.

Di sisi lain, menurut Tajul, Kades terpilih, yakni Hidayat saat mencalonkan diri baru berusia 25 tahun. Secara regulasi sah. Akan tetapi, ada yang dirasa mengganjal. Sebab, skor pada pengalaman kerjanya tidak masuk akal.

Baca Juga: Jatah Kian Menyusut, DKPP Pamekasan Tetapkan Alokasi Pupuk Subsidi Per Kecamatan

”Keterangan yang saya dapat dari masyarakat, dia dari dulu tidak pernah memiliki pengalaman kerja. Tapi, tiba-tiba memiliki SK sebagai operator desa selama 15 tahun dan sukwan di TK. Kan lucu, masak dari usia 10 tahun sudah jadi operator desa,” ujarnya.

Karena itu, dia curiga ada pengarahan yang dilakukan oleh P2KD untuk memenangkan Hidayat.

Sebab, statusnya merupakan anak mantan Kades. ”Ini sangat jelas kalau melihat dari prosesnya,” tegasnya.

Dia menambahkan, sebagai Kades terpilih, pelantikan Hidayat sah. Namun, dia tetap menggungat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Dia juga melaporkan P2KD pada Polres Pamekasan atas dugaan pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Bapas Kelas II Pamekasan Sosialisasikan Hak Integrasi Warga Binaan

”Pemalsuan pertama, Hidayat tidak pernah menjadi operator desa dan sukwan di TK. Kedua, data yang dimasukkan P2KD tidak otentik, yaitu SK puskesmas milik klien kami,” jelas anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (Pusara) Pamekasan itu.

Tajul menegaskan, laporan tersebut saat ini sedang dalam proses penanganan di Unit II Satreskrim Polres Pamekasan. ”Informasi terakhir sudah ada 11 saksi yang diperiksa,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua P2KD Gugul Qomaruz Zaman mengakui sudah dipanggil Polres Pamekasan dan telah memberikan keterangan. Akan tetapi, dia tidak membenarkan jika timnya sebagai terlapor.

”Sepertinya, terlapornya bukan kami. Kami hanya dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.

Dia enggan memberikan keterangan panjang. Bahkan, mengeklaim tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen. Sebab, posisi timnya sebagai panitia hanya melakukan verifikasi data yang diterima oleh pendaftar PAW Desa Gugul.

”Kami hanya memverifikasi, tidak memalsukan,” pungkasnya. (di/yan)

Editor : Fatmasari Margaretta
#bacakades #kepala desa #dokumen #seleksi #lbh #pemilihan kepala desa #paw #sekdes #sukwan #gugatan hukum #klien #politik