PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kelestarian ekosistem lingkungan menjadi tanggung jawab bersama. Namun, kenyataannya, kerap diabaikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan alasan indusri. Seperti yang dilakukan PT Budiono Madura Bangun Persada.
Perusahaan yang berbasis di Kecamatan Tlanakan itu baru-baru ini membabat hutan mangrove di pesisir pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan. Aktivitas itu diduga dilakukan sejak Sabtu (13/1).
”Kami melakukan pemantauan, lebih kurang ada tiga alat berat yang dioperasikan,” ucap Ketua Pokmas Mekar Sari Abd. Basid, Senin (15/1).
Baca Juga: Pelaku Peragakan 42 Adegan Pembunuhan Sadis Siswa SMK Bangkalan, Begini Reka Ulangnya
Basid menyatakan, pembabatan pohon mangrove pernah terjadi pada 2011. Sebab, lokasi pembabatan diklaim milik PT Budiono Madura Bangun Persada.
Padahal, kawasan pesisir tidak boleh disertifikasi secara pribadi alias menjadi milik negara.
Apalagi, itu merupakan kawasan mangrove yang sudah melalui Peraturan Presiden (Perpres) 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Dengan begitu, mangrove harus dilestarikan.
”Dulu pernah terjadi hal demikian (akan dilakukan pembabatan mangrove). Tapi dari berbagai organisasi masyarakat menolak dan pemerintah akhirnya menyegel,” tambahnya.
Baca Juga: Ketok Palu Perkara Pencabulan, Pengadilan Negeri Sumenep Jatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
Pembabatan hutan mengrove itu dilakukan tanpa musyarawah dengan masyarakat. Padahal, itu sangat mengancam kerusakan lingkungan.
”Informasi yang saya terima, di lahan itu akan dibangun klinik kesehatan,” imbuhnya.
Dia menegaskan, pembabatan hutan tersebut sangat melukai hati masyarakat.
Terutama, warga pesisir yang semestinya mendapat perlindungan dari ancaman kerusakan ekosistem. ”Kami akan lapor pemerintah dan pengak hukum,” ujarnya.
Basid menambahkan, pembabatan mangrove tersebut diduga melibatkan salah seorang berpengaruh di Kota Gerang Salam. Itu artinya, PT Budiono Madura Bangun Persada tidak turun sendiri untuk membabat mangrove.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Sita Lahan dan Bangunan Milik PT Tonduk Majeng Madura Seluas 15,3 Hektare
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) berupaya mendatangi lokasi pembabatan mangrove. Tujuannya, melihat lebih dekat aktivitas penebangan mangrove.
Juga mendapat konfirmasi dan keterangan dari perusahaan tersebut.
Akan tetapi, dia tidak diperkenankan masuk oleh seorang penjaga dari PT Budiono Madura Bangun Persada.
Sedangkan upaya konfirmasi ke salah satu pihak PT Budiono Madura Bangun Persada Awiyanto belum berhasil. Saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan, tidak ada respons. (di/jup)