PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga.
Peribahasa itu cocok untuk menggambarkan sosok MH (inisial), warga Dusun Co’ Gunung Bawah, Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Pamekasan.
Pelarian pria berusia 36 tahun tersebut dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terhenti setelah berhasil diringkus Satreskrim Polres Pamekasan, Jumat (5/1).
Dengan begitu, MH kini harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan, anggotanya berhasil membekuk dua pelaku curanmor yang beraksi di Desa Teja Timur, Kecamatan Pamekasan, Oktober 2022 lalu.
Mereka adalah Maddakkir, 26 dan Faisal Arief, 36. Keduanya, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo.
Maddakkir dan Faisal Arief sama-sama telah menjalani persidangan atas kasus curanmor yang dilakukan.
Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan memvonis Maddakkir 8 tahun penjara. Sedangkan Faisal Arief dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Baca Juga: Lima Madrasah Baru Berdiri, Kemenag Bangkalan Kekurangan GTK
”Setelah kami melakukan pengembangan, Jumat (5/1) kami mengamankan daftar pencarian orang (DPO), yaitu MH,” ujarnya.
MH diburu karena menjadi penadah hasil curanmor Maddakkir dan Faisal Arief. Saat diinterogasi polisi, MH mengaku menjual hasil tadahannya ke seseorang berinisial R.
”Sekarang R jadi DPO,” tutur Pamen dengan pangkat dua melati di pundaknya tersebut.
MH diamankan dengan barang bukti satu BPKB sepeda motor Honda Beat nopol M 2287 AR.
Juga, barang bukti motor Honda Beat warna pink yang sudah dicat putih milik pelapor W.
”MH menjual BB (barang bukti) kendaraan bermotor pada R dengan harga kisaran Rp 2 jutaan sebelum diamankan polisi. Saat BB sepeda motor tersebut diamankan, tersangka R kabur dan masih DPO,” ujarnya.
MH memang sempat melarikan diri dan menjadi DPO sejak 2022 pasca Maddakkir dan Faisal Arief ditangkap.
Dia tercatat sebagai residivis yang tidak hanya memperjualbelikan kendaraan hasil curanmor.
Baca Juga: Kasatlantas Polres Sampang Permudah Pengambilan BB Laka Lantas
”BB nanti kami serahkan langsung pada korban agar dapat kembali dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dani mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat hendak memarkir atau meninggalkan kendaraannya.
Hendaknya lebih waspada dengan cara memberi kunci ganda pada kendaraan yang akan ditinggalkan.
”Agar kendaraan yang menjadi sasaran curanmor bisa diantisipasi dengan baik dan mencegah pelaku melancarkan aksinya,” ujarnya. (bai/jup)