Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

BPJS Kesehatan Beri Peringatan Puluhan Perusahaan Nunggak Iuran, Keanggotaan Terancam Dinonaktifkan

Fatmasari Margaretta • Kamis, 11 Januari 2024 | 01:02 WIB

SEPI: Sebuah mobil berada di depan kantor BPJS Kesehatan di Jalan Raya Panglegur, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Rabu (10/1).
SEPI: Sebuah mobil berada di depan kantor BPJS Kesehatan di Jalan Raya Panglegur, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Rabu (10/1).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dari total 497 perusahaan yang ada di Pamekasan, terdapat 66 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Sampai saat ini, total tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 192.134.273.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Munaqib menyampaikan, tunggakan tersebut meliputi tunggakan iuran pekerja penerima upah yang seharusnya dibayar oleh perusahaan. ”Ironisnya, tidak dibayar terhitung awal 2023 sampai Senin (8/1),” katanya.

Munaqib mengatakan, pihaknya juga sudah memberi peringatan pada perusahaan yang menunggak pembayaran iuran. Namun, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Tak Punya Biaya untuk Berobat di Rumah Sakit, Keluarga Bawa Pulang Abdullah, Korban Dugaan Tabrak Lari di Bluto, Sumenep

Karena tidak bayar, disanksi dan dinonaktifkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. ”Sanksinya hanya itu, dinonaktifkan,” tuturnya.

Munaqib meyakini, sebagian perusahaan di Pamekasan ada yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan.

Karena itu, dia berharap kepada pemilik perusahaan untuk segera mendaftarkan karyawannya. ”Sejauh ini, kami belum menonaktifkan perusahaan, hanya sebatas memperingati saja,” tandasnya. (ail/yan)

Editor : Fatmasari Margaretta
#peringatan #nunggak iuran #bpjs kesehatan #karyawan #dinonaktifkan #perusahaan