PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dari total 497 perusahaan yang ada di Pamekasan, terdapat 66 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Sampai saat ini, total tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 192.134.273.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Munaqib menyampaikan, tunggakan tersebut meliputi tunggakan iuran pekerja penerima upah yang seharusnya dibayar oleh perusahaan. ”Ironisnya, tidak dibayar terhitung awal 2023 sampai Senin (8/1),” katanya.
Munaqib mengatakan, pihaknya juga sudah memberi peringatan pada perusahaan yang menunggak pembayaran iuran. Namun, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya.
Karena tidak bayar, disanksi dan dinonaktifkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. ”Sanksinya hanya itu, dinonaktifkan,” tuturnya.
Munaqib meyakini, sebagian perusahaan di Pamekasan ada yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan.
Karena itu, dia berharap kepada pemilik perusahaan untuk segera mendaftarkan karyawannya. ”Sejauh ini, kami belum menonaktifkan perusahaan, hanya sebatas memperingati saja,” tandasnya. (ail/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta